Bagian kedua trilogi ini membedah 11 celah fraud sistemik dalam rencana sentralisasi ekspor SDA melalui BUMN mulai 2026. Dari policy capture, konflik kepentingan, transfer pricing, hingga manipulasi dokumen, pelabuhan, dan devisa, tulisan menegaskan bahwa monopoli ekspor tanpa reformasi tata kelola berisiko menjadi titik kegagalan katastrofik bagi keuangan negara.
-
-
Bagian pertama trilogi ini membedah rencana pemerintah memusatkan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy lewat BUMN mulai 2026. Di satu sisi, kebijakan ini menjanjikan kontrol devisa, efisiensi, dan daya tawar lebih kuat. Di sisi lain, rekam jejak korupsi BUMN, lemahnya pengawasan, dan risiko monopoli menimbulkan ancaman besar bagi tata kelola SDA.
-
Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara untuk komoditas strategis guna mengamankan devisa dan mencegah manipulasi pajak. Langkah ini bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi dengan memastikan seluruh pendapatan ekspor masuk ke sistem keuangan domestik serta menutup celah pelaporan nilai ekspor yang tidak akurat. Kebijakan ini memicu kekhawatiran dari lembaga pemeringkat internasional dan pelaku industri terkait potensi distorsi pasar serta ketidakpastian regulasi. Kurangnya detail teknis dan transparansi mengenai status hukum pengelola kebijakan dianggap berisiko mengganggu iklim investasi, hubungan dagang internasional, serta stabilitas peringkat kredit nasional di pasar global. Sebuah Ambisi Besar di Tengah Panggung Global Ada sebuah pernyataan klasik…
-
Sektor pertambangan adalah fondasi utama perekonomian Indonesia. Dengan kekayaan alam yang melimpah, khususnya mineral seperti emas, nikel, dan batubara, sektor ini berkontribusi signifikan terhadap PDB dan penerimaan negara. Namun, di balik potensi besar itu, ada persoalan kronis yang sulit diberantas: praktik penambangan ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat. Pernyataan Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan 1.063 tambang ilegal dan menyebut adanya “backing” dari oknum-oknum kuat, termasuk para jenderal, telah memicu diskursus publik yang mendalam. Pernyataan tersebut kembali membuka mata kita pada kompleksitas masalah ini, yang melibatkan dimensi hukum,…
-
Dilema Kebijakan Pembiayaan Ekonomi Desa. Setiap tahun, puluhan triliun rupiah mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) langsung ke rekening desa. Dana Desa, sebuah instrumen fiskal yang revolusioner, diharapkan menjadi mesin penggerak pembangunan dan pemberdayaan dari unit terkecil pemerintahan. Namun, di mana ada gula, di situ ada semut. Besarnya alokasi dana ini juga menjadikannya target empuk bagi praktik korupsi dan penyimpangan. Di tengah dilema ini, muncul sebuah terobosan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka pintu bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank BUMN (Himbara) dengan menjadikan…
-
(Seri terakhir dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di dua bagian sebelumnya, kita telah memahami bahwa Perampasan Aset Non-Pidana (NCBF) adalah pergeseran hukum strategis yang menjanjikan efisiensi dalam memberantas kejahatan transnasional dan korupsi. Kita juga telah menelaah dilema filosofis dan kontroversi hak asasi manusia yang mengiringi alat yang kuat ini. Pertanyaannya sekarang, bagaimana NCBF diterapkan di dunia nyata? Setiap negara mengimplementasikan NCBF dengan pendekatan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan sistem hukum, budaya, dan tantangan spesifik mereka. Artikel bagian terakhir ini akan membawa kita dalam perjalanan global untuk melihat bagaimana yurisdiksi utama menerapkan NCBF. Kita akan menganalisis…
-
(Seri 2 dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di bagian pertama serial ini, kita telah memahami bahwa Perampasan Aset Non-Pidana (NCBF) adalah alat hukum yang revolusioner, mengalihkan fokus dari penuntutan individu ke penyitaan aset ilegal. Pendekatan “Follow The Money” ini terbukti lebih efisien dalam melumpuhkan jaringan kriminal dan memulihkan kerugian negara. Namun, seperti mata uang yang memiliki dua sisi, NCBF juga memunculkan dilema etis dan hukum yang mendalam. Kekuatan NCBF yang luar biasa—kemampuannya untuk menyita aset tanpa vonis pidana—justru menjadi sumber kontroversi terbesar. Kritikus berpendapat bahwa mekanisme ini berpotensi mengikis pilar-pilar utama sistem hukum yang…
-
(Seri 1 dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di era serba digital ini, kejahatan tidak lagi bersembunyi di balik bayang-bayang. Mereka terorganisir, transnasional, dan yang paling penting, dimotivasi oleh keuntungan finansial yang besar. Korupsi, pencucian uang, dan perdagangan ilegal sering kali melibatkan skema yang begitu rumit sehingga penegakan hukum konvensional—yang berfokus pada penuntutan pidana terhadap individu atau “Follow The Suspect”—sering kewalahan. Terkadang, pelaku berhasil melarikan diri, menyembunyikan aset, atau bahkan meninggal dunia, meninggalkan negara dan korban tanpa pemulihan aset yang berarti. Menyadari keterbatasan ini, dunia internasional mulai mengadopsi pendekatan baru: Perampasan Aset Non-Pidana (Non-conviction based…