Tulisan ini menilai Pasal 50A UU P2SK, yang memungkinkan Danantara menerbitkan obligasi tanpa batas, sebagai kebijakan yang memperdalam defisit kepercayaan investor dan membuka celah besar bagi pencucian uang. Penulis berargumen bahwa ketiadaan batasan investor, penyaringan asal dana, dan kewajiban pengungkapan membuat instrumen ini rentan disalahgunakan.
Skema itu dapat memperbesar shadow economy, melemahkan peran PPATK, BI, OJK, dan lembaga penegak hukum, serta menempatkan Indonesia dalam risiko pelanggaran standar AML/CFT dan tata kelola sovereign wealth fund global. Solusi yang diajukan meliputi aturan pelaksana yang ketat, judicial review, dan pembatalan rencana family office di Bali.
Sebuah analisis kriminologis atas ancaman integritas hukum, ekonomi dan moral bangsa
Prolog: Apa yang Salah dengan Data Kita?
Jika Anda seorang investor asing yang sedang menimbang-nimbang mau menaruh uang di Indonesia. Anda buka data kemiskinan — angkanya bagus, tapi rekan analis Anda bilang metodologinya kerap berubah. Anda lihat pertumbuhan ekonomi — impresif, tapi kebijakan muncul tiba-tiba tanpa proses legislasi yang transparan. Anda pelajari pasar saham — IHSG turun sekitar 29% ketika indeks negara-negara tetangga justru naik. Anda cek nilai tukar — rupiah terus melemah, kalah dari hampir semua mata uang di kawasan, kecuali baht Thailand yang sedang dilanda krisis politik.
Apa yang Anda lakukan? Anda memangkas valuasi. Anda memasukkan discount karena ketidakpercayaan. Dalam bahasa pasar, ini disebut trust deficit — dan Indonesia sedang mengalaminya secara akut.

Trust deficit ini bukan sekadar angka di layar Bloomberg. Dua perusahaan otomotif Jepang sudah merelokasi operasinya ke Vietnam, menghilangkan sekitar 4.000 lapangan kerja. Sejak program buyback saham oleh BUMN dimulai pada 10 Juni 2026, investor asing justru melakukan net sell sekitar 7 triliun rupiah, dan sepanjang 2026 angkanya mencapai sekitar 68 triliun. Artinya, ketika pemerintah berusaha “menopang” indeks dari dalam, investor asing memanfaatkan momen itu untuk keluar. Mereka bukan lagi wait and see — mereka sudah cut lost, siap angkat kaki.
Di tengah defisit kepercayaan inilah, pemerintah justru meluncurkan serangkaian kebijakan yang, alih-alih memulihkan trust, malah berpotensi menghancurkannya.
UU P2SK dan Pasal 50A: Anatomi Sebuah “Cek Kosong”
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A, memberikan landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara — atau Danantara — untuk menerbitkan surat utang tanpa batas jumlah dan waktu. Instrumen yang lahir dari pasal ini mencakup Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih, yang ditawarkan dengan bunga rendah sekitar 2–3% per tahun kepada investor dalam dan luar negeri.
Sekilas, ini terdengar seperti inovasi pembiayaan pembangunan. Namun jika ditelaah melalui kacamata kriminologi, khususnya teori white-collar crime yang diperkenalkan Edwin Sutherland (1949), skema ini memiliki ciri-ciri klasik yang mengkhawatirkan: dilakukan oleh aktor-aktor dengan status sosial tinggi, berlangsung dalam konteks pekerjaan atau jabatan, dan difasilitasi oleh struktur legal yang sengaja dibuat kabur.
Pasal 50A sendiri, menurut sejumlah pengamat hukum, ditulis dengan gaya redaksional yang tidak harmonis dengan pasal-pasal lain dalam UU P2SK — seolah-olah “dicangkokkan” di menit-menit akhir. Ia tidak mendefinisikan secara jelas siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi investor. Ia tidak melarang secara eksplisit dana yang berasal dari tindak pidana berat. Ia tidak mewajibkan pengungkapan identitas pemilik dana di balik layar. Yang ada hanyalah frasa longgar: “investor, termasuk peserta tax amnesty dan PPS” — sebuah undangan terbuka yang, dalam praktiknya, bisa dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk mereka yang memiliki uang dari sumber-sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari Tax Amnesty ke Danantara: Degradasi yang Mengkhawatirkan
Untuk memahami betapa jauhnya degradasi ini, kita perlu membandingkan UU P2SK dengan kebijakan tax amnesty terdahulu. Tax amnesty jilid 1 dan 2 memang kontroversial, tetapi memiliki beberapa pagar pengaman yang krusial. Pertama, berbatas waktu — ada tanggal mulai dan tanggal berakhir yang jelas, sehingga tidak menciptakan demand permanen terhadap dana gelap. Kedua, ia secara tegas mengecualikan dana korupsi, narkoba, perdagangan manusia, dan pendanaan terorisme, sehingga tetap selaras dengan prinsip Anti-Money Laundering (AML) dan Combating the Financing of Terrorism (CFT). Ketiga, meski bukan informasi publik, identitas peserta dan asal kekayaannya diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan — ada accountability, meski terbatas.
UU P2SK tidak memiliki satupun pagar pengaman ini. Ia menciptakan demand permanen (obligasi bisa diterbitkan kapan saja, berapa saja), tidak menyaring asal-usul dana, dan tidak mewajibkan disclosure. Dalam kerangka kriminologi, ini adalah apa yang Chambliss (1989) sebut sebagai state-organized crime — situasi di mana negara, melalui aparatus dan regulasinya, secara aktif memfasilitasi atau menoleransi aktivitas kriminal demi kepentingan tertentu. Lebih kontemporer lagi, Kramer, Michalowski, dan Kauzlarich (2002) mengembangkan konsep state-corporate crime, di mana batas antara kepentingan negara dan kepentingan korporasi menjadi kabur, dan kebijakan publik dirancang sedemikian rupa sehingga menguntungkan aktor-aktor tertentu sambil merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Skenario Pencucian Uang: Sederhana, Murah, dan Dilindungi Undang-Undang
Mari kita bicara konkret. Bagaimana uang haram bisa “dicuci” melalui skema pasal 50A UU P2SK?
Skenario pertama cukup sederhana: seorang pelaku kejahatan membeli obligasi Danantara senilai 100 miliar rupiah, lalu menunggu kupon 3% per tahun dan pengembalian pokok di akhir tenor. Dengan asumsi cost of capital Danantara sekitar 8,16%, dana yang kembali ke investor di akhir tenor 5 tahun sekitar 79,5% — artinya ia “kehilangan” sekitar 20,5%. Jika tenor 10 tahun, yang kembali sekitar 65,7%, dengan “biaya” sekitar 24%. Angka ini terdengar besar, tetapi bandingkan dengan total beban pajak yang harus ditanggung pelaku bisnis legal: PPN, PPh badan, PPh individu, dan pajak ekspor-impor bisa melampaui 30%. Bagi pelaku kejahatan, membayar 20–24% untuk mendapatkan uang bersih yang dilindungi undang-undang adalah bargain yang sangat menarik.

Skenario kedua lebih cepat: beli obligasi 100 miliar, jual keesokan harinya di pasar sekunder seharga 79,5 miliar. “Rugi” 21%, tetapi memperoleh uang bersih dengan proteksi hukum — sebuah laundering fee yang jauh lebih murah dan aman dibanding metode konvensional.
Skenario ketiga lebih canggih: beli obligasi, jadikan agunan di bank untuk memperoleh kredit, lalu sengaja macetkan kreditnya. Bank kini memegang obligasi sebagai pengganti, dan kepemilikan sudah berpindah tangan. Jejak asal-usul dana semakin kabur.
Ketika kita tambahkan rencana pendirian family office di Bali — yang tidak mewajibkan pengungkapan nama pemilik dana — ekosistem pencucian uang menjadi sempurna. Investor gelap menempatkan dana di family office A, family office A membeli obligasi Danantara, menjualnya ke family office B, dan dana “bersih” mengalir kembali ke investor. Seluruh entitas ini bahkan bisa dimiliki orang yang sama. Inilah yang dalam literatur kriminologi disebut layering — tahap kedua dalam proses pencucian uang setelah placement, di mana pelaku menciptakan struktur transaksi berlapis dan rumit untuk mengaburkan jejak (Levi, 2002).

Kanker Bernama Shadow Economy
Mengapa semua ini berbahaya? Karena Indonesia sudah memiliki shadow economy yang sangat besar. Data dari E&Y Global menunjukkan bahwa ekonomi bayangan Indonesia mencapai sekitar 23,8% PDB — tertinggi kedua setelah India. Di dalamnya berputar uang dari bisnis narkoba, judi, pinjaman online ilegal, prostitusi, produk selundupan, ekspor ilegal sumber daya alam, dan korupsi. Berdasarkan estimasi, atau katakan dugaan, berdasarkan rumor dari hasil pembicaraan dengan beberapa pengusaha besar, uang haram yang tersimpan dalam bentuk kas di gudang-gudang dan rumah-rumah mewah di seluruh Indonesia mungkin diperkirakan berkisar 1.000 triliun rupiah.
Dengan adanya UU P2SK, uang-uang ini tidak perlu lagi bersembunyi. Danantara, melalui obligasinya, menyediakan “pintu keluar” legal yang dilindungi undang-undang. Dan inilah masalah terbesarnya: ketika negara memfasilitasi jalan keluar bagi uang haram, insentif untuk menghasilkan uang secara haram justru meningkat. Demand kontinu dari Danantara akan menciptakan supply kontinu dari ekonomi ilegal. Alih-alih menyusut, shadow economy justru tumbuh — karena biaya pencucian menjadi rendah dan risikonya nyaris nol.

Dalam terminologi kriminologi, ini adalah bentuk criminogenic asymmetry (Passas, 1999) — situasi di mana ketimpangan struktural dalam regulasi dan penegakan hukum antar-sektor menciptakan peluang kejahatan yang sistemik. Negara, secara tidak langsung, menjadi fasilitator utama kejahatan yang seharusnya ia berantas.
Institusi yang Dikorbankan
Dampak yang paling merusak dari UU P2SK bukanlah soal uang — melainkan soal institusi. PPATK, Bank Indonesia, dan OJK, yang selama ini menjadi garda depan integritas sistem keuangan, praktis menjadi “macan ompong” ketika investor Danantara mendapat perlindungan hukum penuh dari undang-undang. KPK dan Kejaksaan Agung pun terancam mandul: seorang koruptor cukup segera mengkonversi hasil kejahatannya menjadi obligasi Danantara untuk mendapat tameng hukum yang membuat proses pidana nyaris mustahil.
Di tingkat global, Indonesia berisiko melanggar komitmen AML dan CFT yang telah diratifikasi. Dalam konteks sovereign wealth fund, Santiago Principles yang mengatur tata kelola dan transparansi SWF mensyaratkan standar tertentu yang tampaknya sulit dipenuhi Danantara dengan konstruksi hukum saat ini. SWF global hanya mau berkolaborasi dengan SWF yang menjalankan prinsip-prinsip ini — artinya Danantara berisiko dikucilkan dari jaringan investasi global, dan Indonesia disamakan dengan yurisdiksi seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, dan Mauritius.
Ini persis yang dikhawatirkan oleh Michalowski dan Kramer (2006) dalam konsep state-corporate crime: ketika negara dan korporasi bersekutu dalam skema yang merugikan publik, korban terbesarnya adalah institusi-institusi demokratis yang seharusnya menjadi check and balance. Begitu institusi ini runtuh, kerusakannya bersifat permanen — karena tidak ada lagi mekanisme untuk membatasi kekuasaan.
Dimensi Moral: Bisakah Uang Haram Disucikan?
Ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan dalam diskusi teknis tentang kebijakan fiskal: bolehkah uang dari prostitusi, narkoba, dan judi dipakai untuk memberi makan anak-anak SD atau membangun rumah ibadah?
Analogi yang tajam datang dari dunia kehalalan. MUI pernah melarang penggunaan truk bekas pengangkut babi untuk mengangkut sapi, meskipun truk tersebut sudah dibersihkan — karena prinsipnya jelas: sesuatu yang haram tidak menjadi halal hanya karena proses teknis. Pertanyaannya: apa bedanya dengan mencuci uang hasil kejahatan melalui instrumen obligasi yang difasilitasi undang-undang?
Lembaga-lembaga keagamaan besar — MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, KWI, dan DGI — sebagai garda moral bangsa, tentu perlu menganalisis dan mengeluarkan sikap moral atas skema UU P2SK. Seruan ini layak didengar, karena dimensi moral sebuah kebijakan tidak kalah pentingnya dengan dimensi teknisnya. Sebagaimana Braithwaite (1989) argumentasikan dalam teorinya tentang reintegrative shaming, masyarakat membutuhkan mekanisme moral kolektif untuk mendelegitimasi kejahatan kerah putih — dan lembaga keagamaan adalah salah satu pilar terpenting dalam mekanisme itu.
Rekomendasi: Masih Adakah Jalan Kembali?
Situasinya tidak baik-baik saja, tetapi belum terlambat. Setidaknya ada tiga langkah yang bisa diambil. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden yang merinci pelaksanaan Pasal 50A secara ketat dan selaras dengan prinsip AML/CFT global serta standar Santiago Principles — termasuk kewajiban disclosure, larangan eksplisit bagi dana hasil tindak pidana berat, dan batas waktu penerbitan obligasi. Kedua, jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi terbuka lebar, mengingat Pasal 50A dapat diargumentasikan melanggar prinsip-prinsip UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Ketiga, dan ini mungkin yang paling mendesak, rencana pendirian family office di Bali perlu dibatalkan, karena ia melengkapi ekosistem pencucian uang yang sudah terlalu terbuka.

Presiden, dalam hal ini, menanggung beban politik dan moral yang besar. Kebijakan yang secara teknis mungkin menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara dan komitmen global, pada akhirnya akan menggerogoti legitimasi pemerintahan itu sendiri.
Epilog: Uang Memang Tidak Berbau — Tapi Kejahatan Punya Jejak
Ada pepatah Latin kuno: pecunia non olet — uang tidak berbau. Kaisar Vespasianus mengucapkannya untuk membenarkan pajak atas toilet umum di Roma. Tapi dalam konteks Indonesia hari ini, pepatah itu menjadi alibi berbahaya. Uang memang tidak berbau, tetapi kejahatan yang menghasilkannya meninggalkan korban nyata: keluarga yang hancur karena narkoba, perempuan yang dieksploitasi dalam prostitusi, masyarakat yang dirampok oleh koruptor.
Ketika negara menyediakan mekanisme legal untuk mencuci uang-uang itu dan menggunakannya membangun jalan, sekolah, bahkan rumah ibadah — yang terjadi bukan pembangunan, melainkan normalisasi kejahatan pada level yang paling fundamental. Dan normalisasi itulah, dalam kacamata kriminologi, yang paling sulit untuk dipulihkan.
Daftar Referensi
- Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.
- Chambliss, W. J. (1989). State-organized crime. Criminology, 27(2), 183–208. https://doi.org/10.1111/j.1745-9125.1989.tb01028.x
- International Working Group of Sovereign Wealth Funds. (2008). Santiago Principles: Generally accepted principles and practices. https://www.ifswf.org/santiago-principles
- Kramer, R. C., Michalowski, R. J., & Kauzlarich, D. (2002). The origins and development of the concept and theory of state-corporate crime. Crime & Delinquency, 48(2), 263–282. https://doi.org/10.1177/0011128702048002003
- Levi, M. (2002). Money laundering and its regulation. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 582(1), 181–194. https://doi.org/10.1177/000271620258200113
- Michalowski, R. J., & Kramer, R. C. (2006). State-corporate crime: Wrongdoing at the intersection of business and government. Rutgers University Press.
- Passas, N. (1999). Globalization, criminogenic asymmetries and economic crime. European Journal of Law Reform, 1(4), 399–423.
- Sutherland, E. H. (1949). White collar crime. Dryden Press.
- Financial Action Task Force. (2012). International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation: The FATF recommendations. FATF/OECD. https://www.fatf-gafi.org/recommendations.html


