Kasus Duta Palma dipakai untuk menyoroti pola kebun sawit ilegal di kawasan hutan dan kerugian negara yang sangat besar. Tulisan ini membaca persoalan itu melalui Pasal 33 UUD 1945, kejahatan korporasi, dan kejahatan negara-korporasi.
Penertiban lahan oleh negara dinilai perlu untuk mengoreksi pembiaran lama, tetapi manfaatnya dinilai belum otomatis kembali kepada rakyat. Tulisan ini mempertanyakan dasar hukum, tata kelola, nasib buruh dan petani kecil, serta risiko bahwa pengambilalihan negara hanya menjadi pergantian penguasa atas tanah.
Bayangkan sebuah kebun sawit seluas 37 ribu hektare. Ditanami, dipanen, dan dijual selama hampir dua dekade. Semuanya berlangsung tanpa satu pun izin pelepasan kawasan hutan yang sah. Itu bukan cerita fiksi. Itu kasus nyata Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, yang oleh pengadilan dinilai merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah.
Selama bertahun-tahun, kebun itu berdiri tenang. Tidak ada yang menggusur. Baru belakangan aset semacam itu benar-benar direbut kembali oleh negara secara masif. Pertanyaannya sederhana, tapi menggigit: setelah tanah itu diambil, siapa sebenarnya yang menikmatinya? Tulisan ini mencoba membedah semua itu dengan tiga pisau: konstitusi ekonomi kita, teori kejahatan korporasi, dan teori kejahatan negara-korporasi.

Sebuah Kebun Puluhan Ribu Hektare, Tanpa Selembar Izin Sah
Mari kita mulai dari duduk perkaranya. Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia. Menurut data yang dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total kebun sawit nasional mencapai sekitar 16,37 juta hektare. Dari angka itu, sekitar 3,37 juta hektare berada di dalam kawasan hutan berdasarkan data rekonsiliasi 2019.
Apa artinya “berada di kawasan hutan”? Sederhananya, kebun-kebun itu tumbuh di lahan yang secara hukum berstatus hutan negara. Menanam sawit di sana tanpa izin pelepasan sama saja menyerobot rumah milik bersama. Sebagian besar hamparan itu, menurut analisis Auriga Nusantara dan Betahita, terindikasi dikuasai perusahaan, bukan rakyat kecil.
Kasus Duta Palma adalah contoh paling telanjang. Bupati Indragiri Hulu saat itu menerbitkan izin usaha kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di kawasan hutan. Izin itu tak pernah disertai pelepasan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha yang sah. Anggap saja HGU seperti kontrak sewa jangka panjang dari negara untuk mengusahakan lahan. Tanpa kontrak itu, seluruh operasi berdiri di atas fondasi ilegal.
Pengadilan akhirnya bicara. Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara setelah upaya peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung. Ia diwajibkan membayar uang pengganti triliunan rupiah. Kejaksaan menghitung total kerugian keuangan dan perekonomian negara dari kasus ini menembus Rp104 triliun. Mantan bupati yang menerbitkan izin pun ikut dihukum penjara.
Yang membuat kasus ini penting bukan sekadar angkanya. Ia menunjukkan sebuah pola. Selama puluhan tahun, kebun ilegal bisa beroperasi terang-terangan, membayar tenaga kerja, dan menjual hasil panen. Negara seolah menutup mata. Bahkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja, muncul jalur “pemutihan”: Pasal 110A dan 110B membuka pintu bagi kebun ilegal untuk memperoleh legalitas hanya dengan memenuhi syarat administratif. Transparency International Indonesia mencatat proses ini kerap tidak transparan, dan ratusan ribu hektare kebun bermasalah justru diberi jalan menjadi legal.
Milik Siapa Sebenarnya Tanah dan Hutan Kita?
Di sinilah pisau pertama kita masuk: konstitusi ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 adalah jangkar moralnya. Ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara. Tujuannya satu: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2) menambahkan bahwa cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak juga dikuasai negara.
Pertanyaan klasik pun muncul. Apa arti “dikuasai negara”? Apakah berarti negara harus memiliki semuanya seperti tuan tanah raksasa? Mahkamah Konstitusi sudah menjawab ini sejak lama. Lewat Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, MK menafsirkan bahwa “dikuasai negara” bukan sekadar kepemilikan. Ia mencakup lima fungsi: membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.
Kelima fungsi itu ibarat lima tugas seorang wali. Wali tidak harus memiliki setiap barang. Tapi ia bertanggung jawab menjaga agar semuanya dipakai demi kepentingan yang diwakilinya. Dan ada satu ukuran yang tak bisa ditawar. Semua fungsi itu harus bermuara pada kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran negara atau perusahaan pelat merah semata.
Lalu, bagaimana isu sawit ini diukur dengan Pasal 33? Fase penguasaan oleh oligarki jelas menyimpang jauh. Ketika jutaan hektare kawasan hutan dikuasai segelintir korporasi tanpa dasar hukum, negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturannya. Kekayaan alam yang seharusnya milik kolektif rakyat berubah menjadi ladang keuntungan privat. Itu pengkhianatan langsung terhadap mandat konstitusi.
Penertiban lahan, secara prinsip, bisa dibaca sebagai upaya mengembalikan mandat itu. Negara kembali hadir sebagai wali. Tapi di sinilah letak ketegangannya. Mengembalikan aset ke tangan negara belum otomatis memenuhi Pasal 33. Ujian sesungguhnya bukan pada berpindahnya penguasaan, melainkan pada ke mana manfaatnya mengalir. Jika sawit hanya berpindah dari kantong oligarki ke neraca sebuah BUMN, apakah rakyat benar-benar lebih makmur? Konstitusi menuntut jawaban, bukan sekadar perpindahan pemilik.
Kejahatan Berdasi di Hutan
Pisau kedua datang dari kriminologi. Ada satu istilah tua tapi tajam: white-collar crime, atau kejahatan kerah putih. Konsep ini diperkenalkan sosiolog Edwin Sutherland pada 1949. Ia menantang anggapan bahwa penjahat selalu orang miskin dan jalanan.
Sutherland menunjuk pada kejahatan yang justru dilakukan orang terhormat berstatus sosial tinggi, dalam pekerjaan mereka. Bayangkan kejahatan yang tidak memakai linggis, melainkan dasi, stempel perusahaan, dan tanda tangan pejabat. Pelakunya bukan maling di gang gelap. Mereka duduk di ruang rapat ber-AC, dihormati, bahkan disegani.
Konsep ini diperdalam Marshall Clinard dan Peter Yeager lewat gagasan corporate crime pada 1980. Bedanya halus tapi penting. Kejahatan korporasi adalah pelanggaran yang dilakukan atas nama dan demi keuntungan perusahaan sebagai organisasi. Bukan sekadar tindakan satu individu nakal. Ia melekat pada mesin bisnis itu sendiri.
Kasus sawit ilegal cocok sekali dengan kerangka ini. Perusahaan menanam di kawasan hutan tanpa HGU. Mereka tidak membayar kewajiban seperti dana reboisasi. Dalam kasus Duta Palma, terungkap perusahaan-perusahaan itu bahkan tak punya dokumen Amdal dan izin pelepasan kawasan hutan. Semua dilakukan secara sistematis, bertahun-tahun, demi keuntungan korporasi.
Ada satu modus yang lebih menyakitkan lagi: skema plasma. Perusahaan sawit wajib menyediakan sekitar 20 persen lahan untuk petani mitra. Anggap ini semacam “jatah rakyat” dari kue besar perkebunan. Namun perusahaan nakal kerap mengakali. Petani diminta mencicil, tapi lokasi kebun plasmanya tak pernah ditunjukkan. Setelah puluhan tahun, ketika izin perusahaan habis, petani tak kunjung menerima sertifikat. Kebun plasma yang dijanjikan ternyata fatamorgana. Inilah wajah konkret kejahatan korporasi: korban terbesarnya justru pihak yang paling lemah.

Ketika Negara Ikut Menari: Anatomi Kejahatan Negara-Korporasi
Sekarang pisau ketiga, yang paling menusuk. Namanya teori state-corporate crime, atau kejahatan negara-korporasi. Kerangka ini dikembangkan Ronald Kramer dan Raymond Michalowski. Intinya begini. Ada kerugian sosial yang tak lahir dari korporasi sendiri, dan tak lahir dari negara sendiri. Ia lahir dari pertemuan keduanya.
Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Korporasi adalah pemain yang melanggar. Negara adalah wasitnya. Kramer dan Michalowski membedakan dua skenario. Yang pertama, state-facilitated crime: wasit sengaja memalingkan muka saat pelanggaran terjadi. Ia tidak ikut menendang, tapi membiarkan. Yang kedua, state-initiated crime: wasit malah ikut turun bermain dan menendang bola bersama pemain nakal.
Fase panjang perampokan sawit di kawasan hutan pas dengan skenario pertama. Selama puluhan tahun, aparat dan regulasi seolah menutup mata. Izin ilegal diterbitkan pejabat daerah. Putusan pengadilan yang sudah inkracht, artinya final dan mengikat, bahkan tak kunjung dieksekusi. Kegagalan negara mengawasi inilah yang memungkinkan kejahatan korporasi tumbuh subur. Dalam bahasa Kramer dan Michalowski, negara memfasilitasi lewat pembiaran.
Kebijakan penertiban sekarang bisa dibaca sebagai koreksi. Lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Prinsipnya keras: negara mengambil dulu, urusan hukum menyusul. Lahan sitaan lalu mengalir ke PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang dulunya bernama PT Indra Karya. Hingga tahap kelima, Satgas mengklaim menguasai kembali sekitar 4,08 juta hektare dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp6,6 triliun. Belakangan, klaim penguasaan kembali di sektor sawit menembus 5,88 juta hektare.
Tapi di sinilah ironi teori ini bekerja dua arah. Justru kalangan masyarakat sipil memperingatkan bahaya baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai proses ini berpotensi menggeser kejahatan. Dari kejahatan korporasi yang difasilitasi negara, menjadi kejahatan yang dilakukan negara secara langsung. Dengan kata lain, wasit yang tadinya membiarkan kini dikhawatirkan ikut turun ke lapangan.
Kekhawatiran itu punya dasar konkret. Peneliti Auriga Nusantara dan lembaga hukum lingkungan ICEL mempersoalkan landasan hukum “penguasaan kembali” yang tak dikenal dalam rezim kehutanan sebelumnya. Aturan yang secara spesifik mengatur penyerahan lahan ke BUMN, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, baru terbit sekitar tujuh bulan setelah penyerahan mulai berjalan. WALHI juga menemukan lahan diserahkan ke Agrinas tanpa kewajiban Amdal dan izin pelepasan kawasan hutan. Bahkan diberitakan gedung kantor Duta Palma ditempati sebelum ada putusan yang inkracht soal peralihan aset. Menariknya, ini pertanyaan yang sama yang dulu ditujukan ke para perampok: dengan dasar hukum apa lahan ini dikuasai?
Dimensi yang Jarang Ditanyakan: Setelah Aset Berpindah, Lalu Apa?
Sampai di sini, izinkan saya menambahkan sudut pandang yang jarang muncul dalam perdebatan bising ini. Fokus publik terlalu tersedot pada satu pertanyaan: siapa pemilik lahan sekarang, oligarki atau negara? Padahal ada pertanyaan yang lebih dalam dan lebih setia pada Pasal 33. Setelah aset berpindah, ke mana manfaatnya mengalir?
Ingat kembali tafsir Mahkamah Konstitusi. “Dikuasai negara” bukan berarti negara jadi pengusaha yang memburu laba. Ukurannya tetap kemakmuran rakyat. Maka BUMN yang mengelola sawit sitaan sesungguhnya sedang diuji. Apakah ia berperan sebagai wali yang menata ulang keadilan agraria? Atau ia berubah menjadi pemain bisnis raksasa baru dengan logika keuntungan yang sama?
Ada dimensi kedua yang tak kalah penting: kepastian hukum. Prinsip “ambil dulu, berperkara kemudian” memang efektif menembus kebuntuan penegakan hukum. Tapi ia menyimpan risiko. Bagaimana nasib pihak yang beritikad baik, atau petani yang tak tahu lahannya masuk kawasan hutan? Banyak kalangan mengakui adanya bahaya lain: munculnya “mafia baru”. Bila status lahan yang sudah disita bisa diubah lewat lobi di ruang tertutup, ruang korupsi baru pun terbuka lebar. Karena itu, gagasan menyelesaikan sengketa lewat pengadilan yang terbuka, bukan di meja internal, layak dikawal serius.
Dimensi ketiga adalah desain kelembagaan bagi rakyat. Menertibkan oligarki adalah satu hal. Melindungi petani kecil adalah hal lain yang sering terlupakan. Petani yang mengelola tanah secara de facto sering tak punya alas hak, dokumen resmi kepemilikan. Solusi yang adil bukan mengusir mereka, melainkan melegalkan posisinya. Skema koperasi yang memberi hak kelola dan hak waris, tapi membatasi penjualan agar tanah tak jatuh ke spekulan, adalah salah satu jalan. Di sinilah negara bisa membuktikan dirinya wali, bukan tuan tanah baru.

Merampas dari Perampok, Lalu Bagaimana Rakyat?
Mari kita satukan tiga pisau tadi. Dari sudut Pasal 33, penguasaan hutan oleh oligarki adalah penyimpangan telanjang dari mandat konstitusi. Dari sudut kriminologi, praktik itu adalah kejahatan korporasi yang matang, lengkap dengan korban dari kalangan petani plasma. Dari sudut teori negara-korporasi, kegagalan negara mengawasi selama puluhan tahun adalah bentuk pembiaran yang memfasilitasi kejahatan itu.
Maka mengoreksi keadaan ini bukan sekadar sah, melainkan sebuah keharusan konstitusional. Kemarahan pihak yang kehilangan lahan rampasan adalah konsekuensi yang wajar. Sejauh itu, langkah menertibkan aset negara memang berpijak pada dasar yang kuat.
Namun tulisan ini menolak berhenti pada tepuk tangan. Sebab teori negara-korporasi mengajarkan satu hal penting. Wasit yang berhenti membiarkan pelanggaran belum tentu berubah menjadi wasit yang adil. Ia bisa saja tergoda ikut bermain. Landasan hukum yang lemah, absennya Amdal, dominasi militer dalam pengelolaan, dan ekspansi baru ke hutan Papua adalah sinyal yang tak boleh diabaikan. Semua itu justru bisa melahirkan versi baru dari masalah lama.
Pertanyaan penutupnya bukan lagi “siapa yang menguasai tanah”, tapi “untuk siapa tanah itu dikuasai“. Konstitusi kita sudah menjawab sejak 1945: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Merampas kembali dari perampok adalah langkah awal yang benar. Tapi jika hasilnya hanya berganti tuan, sementara buruh kehilangan kerja dan petani kecil tetap tanpa alas hak, maka keadilan agraria yang dijanjikan masih jauh panggang dari api. Di titik inilah publik perlu terus bertanya, mengawasi, dan menuntut. Karena hutan dan tanah, pada akhirnya, bukan milik oligarki, bukan pula milik negara. Ia milik kita bersama.
Daftar Referensi
- Betahita. (2023, 3 November). 1,6 juta hektare sawit dalam kawasan hutan tak jelas nasibnya. Betahita.id. https://betahita.id/news/detail/9455/1-6-juta-hektare-sawit-dalam-kawasan-hutan-tak-jelas-nasibnya.html
- Betahita. (2026, 11 Januari). Dari mana data Prabowo sita 5 juta ha sawit ilegal: Sawit Watch. Betahita.id. https://betahita.id/news/detail/11738/dari-mana-data-prabowo-sita-5-juta-ha-sawit-ilegal-sawit-watch.html
- Betahita. (2026, Juli). Agrinas rencanakan 400 ribu ha kebun sawit baru di Papua Selatan. Betahita.id. https://www.betahita.id/berita/12177/agrinas-rencanakan-400-ribu-ha-kebun-sawit-baru-di-papua-selatan
- Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (1980). Corporate crime. Free Press.
- Jaring.id. (2026, 10 Juni). Dari penertiban hutan ke pengambilalihan lahan. Jaring.id. https://jaring.id/dari-penertiban-hutan-ke-pengambilalihan-lahan/
- Kompas.com. (2024, 4 Oktober). Fakta seputar kasus korupsi Duta Palma Group, perusahaan Surya Darmadi. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/10/04/07364651/fakta-seputar-kasus-korupsi-duta-palma-group-perusahaan-surya-darmadi
- Liputan6.com. (2024, 17 Juli). Kasus korupsi Surya Darmadi, bos sawit yang merugikan negara Rp 100 triliun. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/5645830/kasus-korupsi-surya-darmadi-bos-sawit-yang-merugikan-negara-rp-100-triliun
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024, 1 Februari). Konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas. Mkri.id. https://www.mkri.id/berita/-19982
- Michalowski, R. J., & Kramer, R. C. (Eds.). (2006). State-corporate crime: Wrongdoing at the intersection of business and government. Rutgers University Press.
- Mongabay Indonesia. (2025, 8 Desember). Sawit beralih ke Agrinas, bagaimana nasib buruh? Mongabay.co.id. https://mongabay.co.id/2025/12/08/sawit-beralih-ke-agrinas-bagaimana-nasib-buruh/
- Project Multatuli. (2026, 22 Juni). Satgas PKH dan komando bisnis sawit berkedok pemulihan hutan. Projectmultatuli.org. https://projectmultatuli.org/satgas-pkh-dan-komando-bisnis-sawit-berkedok-pemulihan-hutan/
- Republika. (2022, 23 Agustus). KLHK: 3,3 juta hektare kebun sawit ada di kawasan hutan. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/rh2kmm330/klhk-33-juta-hektare-kebun-sawit-ada-di-kawasan-hutan
- Restorasi Hukum. (2026). Disorot DPR! PT Agrinas Palma Nusantara dituding kelola jutaan hektar sawit secara ilegal karena izin belum lengkap. Restorasihukum.com. https://restorasihukum.com/disorot-dpr-pt-agrinas-palma-nusantara-dituding-kelola-jutaan-hektar-sawit-secara-ilegal-karena-izin-belum-lengkap/
- Sabang Merauke News. (2024). Perjalanan kasus korupsi kelapa sawit bos Duta Palma Surya Darmadi di Riau hingga PK ditolak MA. Sabangmeraukenews.com. https://www.sabangmeraukenews.com/berita/21141/perjalanan-kasus-korupsi-kelapa-sawit-bos-duta-palma-surya-darmadi-di-riau-hingga-pk-ditolak-ma.html
- Sawit Indonesia. (2025, 29 Desember). Seluas 204 ribu hektare diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara. Sawitindonesia.com. https://sawitindonesia.com/seluas-204-ribu-hektare-diserahkan-ke-agrinas-palma-nusantara/
- Suara.com. (2026, 11 Juni). Kedok pemulihan hutan: Benarkah Satgas PKH hanya membuka jalan bisnis sawit Agrinas? Liks.suara.com. https://liks.suara.com/read/2026/06/11/134155/kedok-pemulihan-hutan-benarkah-satgas-pkh-hanya-membuka-jalan-bisnis-sawit-agrinas
- Sutherland, E. H. (1949). White collar crime. Dryden Press.
- Tempo.co. (2025, 10 Maret). Dapat 221 ribu hektare sawit sitaan, bos BUMN Agrinas Palma: TNI akan jaga kedaulatan negara. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/dapat-221-ribu-hektare-sawit-sitaan-bos-bumn-agrinas-palma-tni-akan-jaga-kedaulatan-negara-1217573
- Transparency International Indonesia. (2025, 6 Maret). Legalisasi perkebunan sawit ilegal: Ancaman baru bagi hutan Indonesia. Ti.or.id. https://ti.or.id/legalisasi-perkebunan-sawit-ilegal-ancaman-baru-bagi-hutan-indonesia/
- WALHI. (2025, 18 Juli). “Penertiban kawasan hutan legalisasi kejahatan negara” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Walhi.or.id. https://www.walhi.or.id/penertiban-kawasan-hutan-legalisasi-kejahatan-negara-wahana-lingkungan-hidup-indonesia-walhi


