Ruang arsip dengan deretan meja kayu, tumpukan dokumen, lampu meja, dan bongkahan batu hitam di tiap meja
Kepolisian - Korporasi - Modus Kejahatan - Pencegahan - White Collar

Batubara, Amplop, dan “Pajak di Luar Sistem”: Membaca Korupsi Struktural dari Kacamata Kriminologi

Listen to this article

Tulisan ini menafsirkan korupsi di sektor batubara Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar pelanggaran individu. Praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan penyimpangan DMO dipandang tumbuh dari insentif yang salah, banyaknya titik rente, serta lemahnya integritas pengawas meski aturan dan sistem sudah berlapis.

Dengan membandingkan pengalaman Indonesia, Korea Selatan, dan Cina, tulisan ini menekankan bahwa pembentukan lembaga baru saja tidak cukup. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik, penerimaan negara, dan ketahanan layanan seperti listrik, sehingga pembenahan harus berfokus pada aparat penegak hukum dan pengawasan yang benar-benar independen.

Kalau ada satu komoditas yang paling sering jadi bintang tamu dalam drama korupsi Indonesia, batubara pantas masuk nominasi utama. Bukan karena batubara itu jahat—ia cuma bebatuan hitam yang terbakar—tetapi karena rantai pasoknya, dari lubang tambang sampai kapal ekspor, ternyata penuh “meja” yang masing-masing punya tarifnya sendiri. Menariknya, ketika kita membongkar cerita tentang transfer pricing, under invoicing, DMO batubara untuk PLN, sampai pembentukan lembaga-lembaga baru seperti PT DSI dan LNSW, kita sebenarnya tidak sedang membaca soal tambang. Kita sedang membaca sebuah studi kasus kriminologi yang hidup, tentang bagaimana kejahatan terjadi bukan karena orangnya jahat sendirian, tapi karena sistemnya menyediakan kesempatan, insentif, dan pembenaran.

Mari kita mulai dari fakta yang paling mengganggu: Indonesia sudah punya Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga), sudah punya sistem satu pintu lewat LNSW, sudah pula membentuk PT DSI—tetapi under invoicing dan transfer pricing di sektor batubara tetap jalan seperti air mengalir mencari celah. Ini poin penting yang sering dilewatkan orang awam saat bicara soal korupsi: masalahnya jarang soal tidak adanya aturan. Indonesia justru kaya aturan, kaya lembaga, kaya sistem pengawasan berlapis. Yang sering hilang adalah kemauan dan integritas untuk menjalankannya. Dalam bahasa kriminologi klasik, ini persis apa yang pernah diperingatkan Edwin Sutherland lewat konsep white-collar crime—kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat, berpendidikan, dan berposisi tinggi, dalam rangka pekerjaan mereka, bukan oleh preman jalanan (Sutherland, 1949). Sutherland menegaskan bahwa kejahatan semacam ini justru lebih merugikan secara agregat dibanding kejahatan jalanan, tapi jauh lebih jarang dihukum setara, karena pelakunya punya modal sosial, jaringan, dan akses hukum yang jauh lebih kuat.

Ketika Setiap Meja Punya Tarifnya Sendiri

Ada satu bagian dari cerita ini yang menurut saya paling jujur menggambarkan wajah korupsi Indonesia hari ini: pergeseran dari korupsi “satu pintu” era Soeharto ke korupsi yang tersebar di banyak meja pasca reformasi. Dulu, sentralisasi kekuasaan berarti sentralisasi rente—menyebalkan, tapi setidaknya predictable. Sekarang, setiap loket birokrasi punya potensi menjadi “bandar” kecil-kecilan sendiri. Fenomena ini oleh sejumlah ahli kriminologi ekonomi disebut sebagai bentuk korupsi yang terdesentralisasi dan terinternalisasi, di mana suap bukan lagi anomali tapi menjadi biaya operasional standar yang sudah diperhitungkan pelaku usaha sejak awal (Rose-Ackerman & Palifka, 2016). Ketika seorang pengusaha asing bercerita bahwa jika semua amplop dihitung, beban “pajak” efektif mereka bisa terasa seperti 70 persen, itu bukan sekadar keluhan bisnis. Itu adalah bukti empiris bahwa korupsi sudah berubah bentuk dari penyimpangan menjadi struktur biaya—sesuatu yang dianggarkan, bukan dihindari.

Di sinilah under invoicing dan transfer pricing menemukan logikanya. Kalau kita berpikir sederhana, harusnya pengusaha melaporkan nilai ekspor batubara sesuai harga pasar, membayar pajak dan PNBP sesuai aturan, lalu selesai. Tapi ketika ada “pajak di luar sistem” yang harus dibayar di berbagai titik—mulai dari perizinan, pengawasan, sampai proses lelang konsesi—pelaku usaha mencari cara menutup ongkos tersembunyi itu dengan memperkecil nilai yang dilaporkan secara resmi. Selisih antara nilai riil dan nilai yang dilaporkan itulah yang kemudian dipecah: sebagian dibuang untuk gratifikasi, sisanya tetap jadi margin. Teori strain klasik dari Robert Merton (1938) sebenarnya relevan di sini, meski konteksnya beda dari kemiskinan struktural yang biasa dibahas: ketika tujuan yang sah (keuntungan bisnis, kepatuhan pajak) dihadang oleh sarana yang tersumbat oleh pungutan tidak resmi, aktor rasional akan mencari jalan alternatif—termasuk jalan yang melanggar hukum—untuk tetap mencapai tujuannya. Bedanya, di sini bukan orang miskin yang mencuri roti, tapi korporasi besar yang “mencuri” PNBP negara demi menjaga marjin di tengah tekanan struktural yang mereka sendiri turut ciptakan.

DMO, PLN, dan Insentif yang Terbalik

Bagian yang menurut saya paling mengkhawatirkan dari cerita batubara ini bukan soal ekspor, tapi soal apa yang tersisa untuk domestik. Kebijakan DMO seharusnya memastikan PLN mendapat pasokan batubara yang cukup dan berkualitas untuk menjaga listrik tetap menyala. Realitanya, batubara kalori tinggi justru lebih menarik untuk diekspor, sementara PLN kebagian batubara kalori rendah yang bisa menurunkan capacity factor pembangkit—istilah teknis yang, kalau diterjemahkan ke bahasa sehari-hari, berarti berkontribusi pada risiko byar-pet listrik. Ini contoh sempurna dari apa yang dalam kriminologi disebut institutional incentive misalignment—ketika desain kebijakan justru menciptakan celah untuk perilaku yang secara individu rasional tapi secara kolektif merugikan.

Ditambah lagi, ada skema kompensasi: pelaku usaha bisa membayar kompensasi jika memilih ekspor ketimbang memasok PLN. Logikanya terdengar masuk akal secara bisnis—kalau dilihat lewat kacamata business judgement rule, keputusan itu rasional secara korporasi. Tapi masalahnya muncul ketika kontrak pasokan kalori tertentu diabaikan dan pembayaran PLN sendiri sering terlambat karena beban subsidi dan piutang kompensasi yang menumpuk akibat tarif listrik yang ditahan demi stabilitas politik. Di titik ini, kita melihat apa yang oleh kriminolog disebut sebagai state-corporate crime—kejahatan yang lahir dari interaksi antara kebijakan negara dan kepentingan korporasi, di mana keduanya saling menyediakan pembenaran bagi tindakan yang secara agregat merugikan publik (Kramer & Michalowski, 2006). Pemerintah menahan tarif demi alasan politik jangka pendek, PLN kesulitan cash flow, pengusaha batubara mencari jalan keluar lewat ekspor dan kompensasi, dan pada akhirnya rakyat yang menanggung risiko pasokan listrik yang goyah. Tidak ada satu pihak tunggal yang “jahat” di sini—tapi hasil akhirnya tetap merugikan negara dan publik secara struktural.

Lembaga Baru, Masalah Lama: Ketika Sistem Jadi Arena Rebutan

Salah satu ironi yang paling menggelitik dari cerita ini adalah bagaimana negara merespons persoalan tata kelola dengan cara yang paling khas birokrasi: membentuk lembaga baru. PT DSI dibentuk untuk menciptakan sistem satu atap bagi komoditas, padahal sudah ada BLU di bawah Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi serupa lewat LNSW. Ujung-ujungnya, revisi kebijakan yang datang kemudian justru mengurangi kewajiban semua komoditas lewat DSI, sehingga secara substansi tidak jauh berbeda dari skema lama. Pertanyaan yang muncul kemudian bukan lagi “sistem mana yang lebih baik”, melainkan “siapa yang mengendalikan arus data dan izin dari sistem yang baru ini”. Dalam kriminologi organisasi, fenomena ini dikenal sebagai institutional capture—ketika lembaga yang dibentuk untuk mengawasi justru menjadi objek perebutan kepentingan oleh pihak-pihak yang seharusnya diawasi (Carrington et al., 2018). Sistem pengawasan yang berlipat-lipat bukan otomatis berarti pengawasan yang lebih baik; kadang ia hanya menciptakan lebih banyak pintu yang bisa “disewa”.

Ketika Kasus Besar Jadi Drama, Bukan Pembelajaran

Ada bagian dari kisah ini yang menyentil rasa keadilan publik secara langsung: bagaimana penegakan hukum terhadap kasus transfer pricing dan under invoicing besar sering berakhir tanpa transparansi. Kasus yang dikaitkan dengan Adaro sekitar 2008, misalnya, konon diselesaikan lewat mekanisme di luar pengadilan, tapi publik tidak pernah tahu berapa sebenarnya kerugian negara dan berapa dendanya. Bandingkan dengan kasus-kasus yang justru viral dan dibahas berbulan-bulan di televisi, seperti skandal emas puluhan kilogram, yang secara substansi jauh lebih kecil dampaknya terhadap keuangan negara dibanding manipulasi harga ekspor komoditas skala besar. Ini bukan kebetulan. Dalam literatur elite deviance, David Simon (2008) menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh elite ekonomi dan politik cenderung kurang terlihat karena kompleksitasnya sulit dinarasikan secara sederhana ke publik, sementara kejahatan yang lebih “visual” dan dramatis—seperti kasus emas batangan—lebih mudah dikonsumsi media dan memuaskan rasa ingin tahu publik, meski substansinya jauh lebih kecil dari kerugian struktural yang sesungguhnya terjadi.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potret institusi pengawas, termasuk Komisi III DPR, yang aktif berkomentar dan bahkan menyerukan hukuman berat untuk kasus-kasus tertentu, tapi berpotensi menjadi ruang bagi pihak yang punya keterkaitan kepentingan untuk ikut “mengawal” dan melindungi jaringan mereka sendiri. Analogi yang mungkin bisa dipakai—negara seolah beroperasi seperti “mafia”, di mana satu aktor dikorbankan untuk memutus rantai ke aktor lain sementara struktur dasarnya tetap utuh—sebenarnya sangat dekat dengan konsep organized crime as a mode of governance yang dibahas dalam kriminologi kontemporer (Varese, 2017). Bedanya dengan mafia dalam arti klasik, di sini pelakunya bukan gangster bersenjata, melainkan jaringan kepentingan yang rapi berbaju hukum dan kebijakan.

Belajar dari Korea Selatan: Saat Elite Saling Gigit, Lalu Berdamai

Kalau ingin memprediksi ke mana arah dinamika ini di Indonesia, pengalaman Korea Selatan pada dekade 1990-an memberi peta yang cukup mengerikan. Presiden Kim Young-sam naik dengan dukungan kekuatan sipil dan narasi melawan chaebol besar yang dianggap menyandera negara. Ia menindak dua mantan presiden, Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan, serta beberapa taipan besar seperti Samsung, Daewoo, dan SK Group, atas tuduhan korupsi bernilai ratusan juta dolar (Kang, 2002). Narasinya persis seperti yang sering kita dengar di Indonesia: “meluruskan sejarah”, memutus ketergantungan negara pada oligarki lama. Tapi kemudian oposisi membuka skandal Hanbo yang justru melibatkan anak kandung Kim Young-sam sendiri—bukti bahwa penguasa baru pun punya “chaebol dekatnya” sendiri.

Puncaknya datang saat krisis moneter Asia menghantam pada 1997. Kelas menengah Korea Selatan mengalami PHK massal dan kesulitan mencairkan hak asuransi mereka, sementara pada waktu yang hampir bersamaan Kim Young-sam justru memberi pengampunan kepada para mantan presiden dan pemimpin chaebol atas nama “rekonsiliasi nasional”. Bagi kelas menengah yang sedang jatuh, narasi rekonsiliasi ini terasa seperti pengkhianatan. Mereka tidak lagi melihat perbedaan antara chaebol lama dan baru—semuanya dianggap “sama saja memakan uang mereka”. Dari kemarahan kolektif inilah lahir gerakan shareholder activism yang menghantam struktur oligarki secara lebih luas, bukan cuma tokoh-tokoh tertentu (Kim, 2003). Ini contoh nyata dari apa yang dalam kriminologi disebut collective delegitimization—ketika masyarakat berhenti membedakan pelaku korupsi individual dan mulai memandang seluruh sistem elite sebagai satu entitas yang korup, biasanya dipicu oleh krisis ekonomi yang menyentuh langsung dompet mereka.

Kalau dihubungkan dengan konteks Indonesia hari ini, ada satu sinyal kecil yang layak diwaspadai: laporan OJK yang menunjukkan iuran sektor asuransi dan dana pensiun turun 27,7 persen. Karena perhitungan iuran OJK didasarkan pada nilai aset yang dikelola (assets under management), bukan semata jumlah premi yang terkumpul, penurunan ini bisa jadi indikasi menyusutnya aset—entah karena klaim yang meningkat atau kontribusi peserta yang menurun. Dikaitkan dengan bayang-bayang skandal Asabri dan Jiwasraya yang belum benar-benar tuntas, serta potensi masalah di BPJS di masa depan, sinyal ini mengingatkan pada situasi kelas menengah Korea Selatan menjelang 1997—kelompok yang tenang-tenang saja sampai tiba-tiba menyadari bahwa uang yang mereka percayakan pada sistem formal ternyata tidak bisa dicairkan saat dibutuhkan.

Belajar dari Cina: Bersihkan Wasitnya, Bukan Aturannya

Kontras yang menarik datang dari pendekatan Cina, khususnya era Deng Xiaoping dan sesudahnya. Deng dikenal menindak korupsi bahkan terhadap kawan-kawan politiknya sendiri, menunjukkan bahwa loyalitas politik tidak otomatis jadi tameng dari hukum (Wedeman, 2012). Yang lebih menarik terjadi saat Cina menerima kembali Hong Kong dari Inggris: Beijing tidak mengubah sistem ekonomi kapitalistik Hong Kong sama sekali, karena menyadari nilai strategisnya sebagai pusat keuangan penghubung Barat dan Asia. Yang mereka lakukan justru membentuk lembaga antikorupsi independen yang berada di luar struktur kejaksaan dan kepolisian biasa, dengan mandat spesifik membersihkan aparat penegak hukum sendiri—polisi, jaksa, hakim (Manion, 2004).

Logikanya sederhana tapi dalam: dalam sistem ekonomi pasar yang kompleks, di mana ruang untuk keputusan bisnis yang sah (business judgement rule) memang harus dijaga agar ekonomi tetap dinamis, satu-satunya cara memastikan ruang itu tidak dijadikan ladang rente adalah dengan memastikan wasitnya—yaitu aparat penegak hukum—benar-benar bersih. Bukan aturannya yang dipersoalkan lebih dulu, melainkan integritas orang yang menegakkannya. Ini semacam penerapan tidak langsung dari teori routine activity dalam kriminologi (Cohen & Felson, 1979), yang menyebutkan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, dan tidak adanya penjaga yang mampu (capable guardian) untuk mencegahnya. Kalau penjaga itu sendiri korup atau lemah, maka sistem ekonomi sekompleks apa pun akan tetap bocor, tak peduli seberapa banyak aturan ditambahkan di atasnya.

Jadi, Apa yang Sebenarnya Dipertaruhkan?

Kalau kita tarik semua benang ini, sebenarnya ada satu pesan sederhana yang bersembunyi di balik kompleksitas istilah-istilah teknis seperti transfer pricing, DMO, dan PNBP: masalah Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan kekurangan wasit yang bisa dipercaya. Simbara, LNSW, BLU, PT DSI—semuanya sistem yang secara formal cukup baik di atas kertas. Tapi selama aparat yang menjalankan dan mengawasinya masih bisa “dibeli” di berbagai meja, sistem itu hanya akan jadi lapisan tambahan di atas jaringan informal yang sudah mapan, bukan tembok yang benar-benar menghalangi kebocoran.

Di titik ini, ada peluang besar bagi Presiden Prabowo untuk benar-benar mewujudkan narasi “meluruskan sejarah” lewat langkah konkret. Tiga agenda utama bisa menjadi fondasi: pertama, memperkuat kembali KPK sebagai lembaga independen—meniru cara Cina memperkuat Hong Kong sebagai pusat keuangan sambil menjaga wasitnya tetap bersih. Kedua, melaksanakan reformasi struktural di tubuh Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dengan serius, khususnya pada aspek pengawasan internal, transparansi proses hukum, dan mekanisme akuntabilitas yang selama ini dianggap lemah. Ketiga, meningkatkan standar integritas pejabat publik secara menyeluruh, mulai dari proses seleksi, sistem pelaporan kekayaan, hingga penegakan sanksi yang konsisten tanpa pandang bulu. Sosok seperti Baharuddin Lopa di era Gus Dur bisa menjadi rujukan berharga, karena ia dihormati bahkan oleh pihak yang dirugikan oleh langkah-langkahnya—sebuah standar integritas yang jarang ditemukan, tapi bukan mustahil dihidupkan kembali lewat kepemimpinan yang tepat.

Selain tiga agenda kelembagaan itu, ada satu hal yang tak kalah penting: kepekaan terhadap suara publik. Fakta kecil bahwa masyarakat konon lebih percaya pemadam kebakaran dibanding polisi dan jaksa sebenarnya adalah alarm sosial yang sangat jelas, bukan sekadar meme lucu di media sosial, dan sinyal semacam ini layak dijadikan bahan evaluasi kebijakan yang serius. Dengan mendengarkan realitas sosial semacam ini dan menindaklanjutinya lewat reformasi struktural yang konsisten, agenda penguatan KPK, reformasi aparat penegak hukum, dan peningkatan integritas pejabat publik bisa menjadi solusi yang benar-benar berdampak—bukan sekadar pergantian pemain di atas panggung. Sebagaimana ditunjukkan pengalaman Korea Selatan, langkah struktural semacam ini sangat berarti karena begitu krisis ekonomi benar-benar datang dan menyentuh dompet kelas menengah secara langsung, fondasi kelembagaan yang kuat dan integritas aparat yang terjaga akan menjadi penentu apakah negara mampu menahan gelombang kemarahan publik atau justru terseret oleh krisis legitimasi.


Daftar Referensi

  • Carrington, K., Hogg, R., Scott, J., & Sozzo, M. (2018). The Palgrave handbook of criminology and the Global South. Palgrave Macmillan.
  • Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
  • Kang, D. C. (2002). Crony capitalism: Corruption and development in South Korea and the Philippines. Cambridge University Press.
  • Kim, E. M. (2003). The four Asian tigers: Economic development and the global political economy. Academic Press.
  • Kramer, R. C., & Michalowski, R. J. (2006). The original formulation. In R. J. Michalowski & R. C. Kramer (Eds.), State-corporate crime: Wrongdoing at the intersection of business and government (pp. 18–26). Rutgers University Press.
  • Manion, M. (2004). Corruption by design: Building clean government in mainland China and Hong Kong. Harvard University Press.
  • Merton, R. K. (1938). Social structure and anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682.
  • Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge University Press.
  • Simon, D. R. (2008). Elite deviance (9th ed.). Pearson.
  • Sutherland, E. H. (1949). White collar crime. Dryden Press.
  • Varese, F. (2017). Mafia life: Love, death, and money at the heart of organised crime. Profile Books.
  • Wedeman, A. (2012). Double paradox: Rapid growth and rising corruption in China. Cornell University Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *