Korupsi, sebuah benalu yang tak henti menggerogoti, tetap menjadi musuh utama pembangunan di Indonesia. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh aparat penegak hukum telah menunjukkan dedikasi luar biasa, kasus korupsi tak kunjung surut. Modusnya pun semakin canggih, menyelinap di sela-sela celah regulasi yang ada. Salah satu akar permasalahan mendalam terletak pada Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi kita yang, secara fundamental, masih terlalu berfokus pada pendekatan retributif—yakni, penghukuman—sementara aspek pencegahan (preventif) dan pemulihan (rehabilitatif) belum mendapat perhatian yang optimal. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memang telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak para koruptor.…