Proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo mengalami kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun akibat korupsi. Investigasi oleh SEC dan DOJ Amerika Serikat mengungkap bahwa Telkom Indonesia mencatat 140 transaksi fiktif senilai USD 324 juta. Perusahaan mengakui adanya kelemahan material dalam pengendalian internal dan pelaporan keuangan selama periode 2014 hingga 2021. Analisis kriminologi mengklasifikasikan kasus ini sebagai kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi-negara yang melibatkan aktor-aktor strategis. Kegagalan sistemik dalam pengawasan domestik memicu respons kepatuhan reaktif melalui restrukturisasi organisasi. Meskipun langkah perbaikan telah diambil, proses hukum internasional tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan di pasar modal global. Bayangkan sebuah proyek ambisius:…