• Pencegahan - Regulasi & Layanan

    Revisi UU Pemberantasan Korupsi: Dari Pendekatan Retributif ke Preventif – Rehabilitatif

    Korupsi, sebuah benalu yang tak henti menggerogoti, tetap menjadi musuh utama pembangunan di Indonesia. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh aparat penegak hukum telah menunjukkan dedikasi luar biasa, kasus korupsi tak kunjung surut. Modusnya pun semakin canggih, menyelinap di sela-sela celah regulasi yang ada. Salah satu akar permasalahan mendalam terletak pada Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi kita yang, secara fundamental, masih terlalu berfokus pada pendekatan retributif—yakni, penghukuman—sementara aspek pencegahan (preventif) dan pemulihan (rehabilitatif) belum mendapat perhatian yang optimal. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memang telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak para koruptor.…

  • Pencegahan - Penyelamatan Aset - Regulasi & Layanan - White Collar

    Melacak Kekayaan Haram: Peran Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Pemberantasan Illicit Enrichment

    Korupsi adalah momok yang mengikis fondasi negara, merugikan masyarakat, dan menghambat pembangunan. Salah satu bentuk korupsi yang paling sulit diberantas namun sangat merusak adalah illicit enrichment, atau penumpukan kekayaan secara tidak sah. Ini terjadi ketika seorang pejabat publik atau individu memiliki kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara legal, jauh melebihi pendapatan resmi atau kemampuan finansialnya. Tantangan terbesar dalam memberantas kejahatan ini adalah pembuktian niat jahat dan hubungan langsung antara perbuatan korupsi dan perolehan aset. Di sinilah peran strategi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) menjadi krusial. NCBAF menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif untuk merebut kembali aset hasil kejahatan,…

  • Modus Kejahatan - Pencegahan - White Collar

    Hukum Anti-Korupsi Indonesia: Kenapa Fokusnya Cuma Nangkepin, Bukan Nyegah? Belajar dari UNCAC!

    Korupsi, sebuah penyakit kronis yang terus menggerogoti berbagai sendi kehidupan di Indonesia. Dari waktu ke waktu, kita sering mendengar berita penangkapan pejabat atau kasus-kasus korupsi yang nilainya fantastis. Namun, apakah upaya pemberantasan korupsi kita sudah efektif? Banyak pihak berpendapat, fokus hukum anti-korupsi di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, cenderung terlalu berat pada aspek represif. Artinya, kita lebih sibuk “nangkepin” dan menghukum pelaku, ketimbang “nyegah” agar korupsi itu nggak kejadian lagi. Nah, di sinilah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hadir sebagai contoh ideal bagaimana perang melawan korupsi seharusnya dilakukan secara komprehensif. UU…