Dilema Kebijakan Pembiayaan Ekonomi Desa. Setiap tahun, puluhan triliun rupiah mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) langsung ke rekening desa. Dana Desa, sebuah instrumen fiskal yang revolusioner, diharapkan menjadi mesin penggerak pembangunan dan pemberdayaan dari unit terkecil pemerintahan. Namun, di mana ada gula, di situ ada semut. Besarnya alokasi dana ini juga menjadikannya target empuk bagi praktik korupsi dan penyimpangan. Di tengah dilema ini, muncul sebuah terobosan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka pintu bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank BUMN (Himbara) dengan menjadikan…
-
-
Dana desa adalah nadi pembangunan di tingkat akar rumput, dirancang untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, seperti dua sisi mata uang, kucuran dana yang besar ini juga rentan menjadi sasaran praktik korupsi. Maraknya kasus penyelewengan dana desa yang terungkap di berbagai daerah menunjukkan betapa mendesaknya upaya pencegahan. Meskipun penindakan pidana penting untuk efek jera, pendekataon-pidana jauh lebih krusial karena berfokus pada pembangunan sistem yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini adalah fondasi untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berkelanjutan, memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Upaya pencegahaon-pidana bukan hanya tentang mengawasi, tetapi juga memberdayakan. Ini…