(Seri 1 dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di era serba digital ini, kejahatan tidak lagi bersembunyi di balik bayang-bayang. Mereka terorganisir, transnasional, dan yang paling penting, dimotivasi oleh keuntungan finansial yang besar. Korupsi, pencucian uang, dan perdagangan ilegal sering kali melibatkan skema yang begitu rumit sehingga penegakan hukum konvensional—yang berfokus pada penuntutan pidana terhadap individu atau “Follow The Suspect”—sering kewalahan. Terkadang, pelaku berhasil melarikan diri, menyembunyikan aset, atau bahkan meninggal dunia, meninggalkan negara dan korban tanpa pemulihan aset yang berarti. Menyadari keterbatasan ini, dunia internasional mulai mengadopsi pendekatan baru: Perampasan Aset Non-Pidana (Non-conviction based…
-
-
Korupsi merupakan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik. Di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, salah satunya melalui instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dirancang sebagai alat transparansi dan akuntabilitas yang mewajibkan para pejabat negara melaporkan aset, kewajiban, dan pendapatan mereka secara berkala. Namun, di balik tujuannya yang mulia, LHKPN juga menghadapi tantangan, terutama dalam mendeteksi fenomena illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Artikel ini akan membahas bagaimana LHKPN dapat dioptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi dan mencegah illicit enrichment, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang…
-
Pertumbuhan ekonomi adalah tulang punggung kemajuan suatu bangsa. Ia menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Namun, di balik potensi gemilang tersebut, terdapat satu musuh laten yang seringkali menggerogoti fondasi perekonomian: korupsi. Praktik tercela ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mendistorsi pasar, menakuti investor, dan menghambat inovasi. Di sinilah peran institusi penegak hukum menjadi sangat vital. Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memberantas korupsi. Bagaimana keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi, korupsi, dan peran krusial Polri dalam menjaga integritas bangsa demi masa depan…
-
Dalam pertarungan melawan kejahatan, seringkali kita fokus pada penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan penegakan hukum di lapangan. Namun, ada satu musuh tak terlihat yang justru menjadi “pelumas” bagi berbagai tindak kriminal serius, membuatnya lebih sulit diberantas: korupsi. Ya, korupsi bukan hanya sekadar tindakan merugikan keuangaegara, melainkan sebuah crime facilitator, yakni fasilitator utama yang membuka jalan bagi kejahatan-kejahatan lain untuk berkembang biak. Jujur aja, kalau fondasinya udah bobrok, gimana mau bangun gedung yang kokoh? Memahami Korupsi sebagai ‘Crime Facilitator’ Konsep korupsi sebagai crime facilitator merujuk pada bagaimana praktik korupsi memungkinkan atau bahkan mempercepat terjadinya kejahatan lain. Ini bukan lagi tentang…
-
Korupsi adalah kanker yang menggerogoti setiap sendi kehidupan bernegara, mulai dari integritas pemerintahan hingga kesejahteraan masyarakat. Di berbagai belahan dunia, upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan dengan beragam pendekatan. Salah satu yang paling fenomenal dan banyak dibahas adalah strategi antikorupsi Tiongkok di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, yang dikenal dengan metafora “memburu harimau dan lalat”. Strategi ini secara ambisius menargetkan koruptor dari semua tingkatan, mulai dari pejabat tinggi (harimau) hingga pegawai rendahan (lalat). Lantas, apa sebenarnya strategi ini dan bagaimana relevansinya jika diterapkan, atau setidaknya diadaptasi, dalam konteks Indonesia? “Harimau dan Lalat”: Membedah Strategi Antikorupsi Tiongkok Frasa “memburu harimau dan lalat”…
-
Anatomi Korupsi Indonesia: Menguak State-Corporate Crime di Era Post-Modern Korupsi di Indonesia seringkali dipahami sebagai masalah moral individu atau kejahatan transaksional sederhana. Namun, jika diamati lebih dalam, pola-pola korupsi di tanah air, terutama yang berskala besar, menunjukkan karakteristik yang kompleks dan sistemik, jauh melampaui sekadar suap atau gratifikasi. Fenomena ini semakin relevan untuk dianalisis melalui lensa ‘state-corporate crime’, sebuah konsep yang mengklasifikasikan kejahatan yang terjadi sebagai hasil dari kolaborasi atau interseksi antara lembaga negara dan korporasi swasta. Dalam konteks era post-modern, di mana batas antara sektor publik dan swasta semakin kabur dan kekuatan ekonomi memegang peranan krusial, korupsi semacam ini…
-
Korupsi, sebuah penyakit kronis yang terus menggerogoti berbagai sendi kehidupan di Indonesia. Dari waktu ke waktu, kita sering mendengar berita penangkapan pejabat atau kasus-kasus korupsi yang nilainya fantastis. Namun, apakah upaya pemberantasan korupsi kita sudah efektif? Banyak pihak berpendapat, fokus hukum anti-korupsi di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, cenderung terlalu berat pada aspek represif. Artinya, kita lebih sibuk “nangkepin” dan menghukum pelaku, ketimbang “nyegah” agar korupsi itu nggak kejadian lagi. Nah, di sinilah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hadir sebagai contoh ideal bagaimana perang melawan korupsi seharusnya dilakukan secara komprehensif. UU…