Korupsi merupakan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik. Di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, salah satunya melalui instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dirancang sebagai alat transparansi dan akuntabilitas yang mewajibkan para pejabat negara melaporkan aset, kewajiban, dan pendapatan mereka secara berkala. Namun, di balik tujuannya yang mulia, LHKPN juga menghadapi tantangan, terutama dalam mendeteksi fenomena illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Artikel ini akan membahas bagaimana LHKPN dapat dioptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi dan mencegah illicit enrichment, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang…
-
-
Korupsi adalah momok yang mengikis fondasi negara, merugikan masyarakat, dan menghambat pembangunan. Salah satu bentuk korupsi yang paling sulit diberantas namun sangat merusak adalah illicit enrichment, atau penumpukan kekayaan secara tidak sah. Ini terjadi ketika seorang pejabat publik atau individu memiliki kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara legal, jauh melebihi pendapatan resmi atau kemampuan finansialnya. Tantangan terbesar dalam memberantas kejahatan ini adalah pembuktian niat jahat dan hubungan langsung antara perbuatan korupsi dan perolehan aset. Di sinilah peran strategi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) menjadi krusial. NCBAF menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif untuk merebut kembali aset hasil kejahatan,…