Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, atau yang lazim disebut UU Kejaksaan, memuat salah satu pasal yang kerap menjadi sorotan dan menuai kontroversi. Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Sekilas, pasal ini mungkin tampak sebagai bentuk perlindungan profesi, namun jika dicermati lebih dalam, ketentuan ini menyimpan potensi bahaya serius terhadap prinsip-prinsip supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan bahkan esensi negara demokrasi. Artikel ini akan mengulas mengapa pasal…