Perkembangan teknologi informasi, terutama internet, telah membawa banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula ancaman-ancaman baru, salah satunya adalah judi online ilegal. Aktivitas ini bukan sekadar hiburan semata, melainkan fenomena kompleks yang berkaitan erat dengan ekonomi bayangan (shadow economy) dan menimbulkan berbagai kerugian sosial yang mendalam. Dari perspektif kriminologi, judi online ilegal adalah bentuk kejahatan terorganisir yang merusak struktur ekonomi, mengancam individu, keluarga, dan integritas masyarakat. Judi Online Ilegal: Definisi dan Lingkup Permasalahan Judi online ilegal merujuk pada segala bentuk aktivitas perjudian yang dilakukan melalui media internet atau platform digital tanpa izin resmi dari otoritas…