Dilema Kebijakan Pembiayaan Ekonomi Desa. Setiap tahun, puluhan triliun rupiah mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) langsung ke rekening desa. Dana Desa, sebuah instrumen fiskal yang revolusioner, diharapkan menjadi mesin penggerak pembangunan dan pemberdayaan dari unit terkecil pemerintahan. Namun, di mana ada gula, di situ ada semut. Besarnya alokasi dana ini juga menjadikannya target empuk bagi praktik korupsi dan penyimpangan. Di tengah dilema ini, muncul sebuah terobosan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka pintu bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank BUMN (Himbara) dengan menjadikan…