Sektor pertambangan adalah fondasi utama perekonomian Indonesia. Dengan kekayaan alam yang melimpah, khususnya mineral seperti emas, nikel, dan batubara, sektor ini berkontribusi signifikan terhadap PDB dan penerimaan negara. Namun, di balik potensi besar itu, ada persoalan kronis yang sulit diberantas: praktik penambangan ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat. Pernyataan Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan 1.063 tambang ilegal dan menyebut adanya “backing” dari oknum-oknum kuat, termasuk para jenderal, telah memicu diskursus publik yang mendalam. Pernyataan tersebut kembali membuka mata kita pada kompleksitas masalah ini, yang melibatkan dimensi hukum,…
-
-
Dilema Kebijakan Pembiayaan Ekonomi Desa. Setiap tahun, puluhan triliun rupiah mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) langsung ke rekening desa. Dana Desa, sebuah instrumen fiskal yang revolusioner, diharapkan menjadi mesin penggerak pembangunan dan pemberdayaan dari unit terkecil pemerintahan. Namun, di mana ada gula, di situ ada semut. Besarnya alokasi dana ini juga menjadikannya target empuk bagi praktik korupsi dan penyimpangan. Di tengah dilema ini, muncul sebuah terobosan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka pintu bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank BUMN (Himbara) dengan menjadikan…
-
(Seri terakhir dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di dua bagian sebelumnya, kita telah memahami bahwa Perampasan Aset Non-Pidana (NCBF) adalah pergeseran hukum strategis yang menjanjikan efisiensi dalam memberantas kejahatan transnasional dan korupsi. Kita juga telah menelaah dilema filosofis dan kontroversi hak asasi manusia yang mengiringi alat yang kuat ini. Pertanyaannya sekarang, bagaimana NCBF diterapkan di dunia nyata? Setiap negara mengimplementasikan NCBF dengan pendekatan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan sistem hukum, budaya, dan tantangan spesifik mereka. Artikel bagian terakhir ini akan membawa kita dalam perjalanan global untuk melihat bagaimana yurisdiksi utama menerapkan NCBF. Kita akan menganalisis…
-
(Seri 2 dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di bagian pertama serial ini, kita telah memahami bahwa Perampasan Aset Non-Pidana (NCBF) adalah alat hukum yang revolusioner, mengalihkan fokus dari penuntutan individu ke penyitaan aset ilegal. Pendekatan “Follow The Money” ini terbukti lebih efisien dalam melumpuhkan jaringan kriminal dan memulihkan kerugian negara. Namun, seperti mata uang yang memiliki dua sisi, NCBF juga memunculkan dilema etis dan hukum yang mendalam. Kekuatan NCBF yang luar biasa—kemampuannya untuk menyita aset tanpa vonis pidana—justru menjadi sumber kontroversi terbesar. Kritikus berpendapat bahwa mekanisme ini berpotensi mengikis pilar-pilar utama sistem hukum yang…
-
(Seri 1 dari 3 tulisan tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan secara Non Pidana) Di era serba digital ini, kejahatan tidak lagi bersembunyi di balik bayang-bayang. Mereka terorganisir, transnasional, dan yang paling penting, dimotivasi oleh keuntungan finansial yang besar. Korupsi, pencucian uang, dan perdagangan ilegal sering kali melibatkan skema yang begitu rumit sehingga penegakan hukum konvensional—yang berfokus pada penuntutan pidana terhadap individu atau “Follow The Suspect”—sering kewalahan. Terkadang, pelaku berhasil melarikan diri, menyembunyikan aset, atau bahkan meninggal dunia, meninggalkan negara dan korban tanpa pemulihan aset yang berarti. Menyadari keterbatasan ini, dunia internasional mulai mengadopsi pendekatan baru: Perampasan Aset Non-Pidana (Non-conviction based…
-
Dalam sistem hukum sebuah negara demokratis, terdapat sejumlah instrumen khusus yang memungkinkan penghentian proses hukum atau penghapusan konsekuensi pidana, bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dua di antaranya adalah amnesti dan abolisi. Keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang, serta memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun seringkali dianggap serupa, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan fundamental dalam waktu pemberian dan dampaknya. Pemberian amnesti atau abolisi selalu menjadi topik hangat dan perdebatan panjang di ruang publik, mengingat implikasinya yang sangat luas terhadap keadilan, kepastian hukum, dan rekonsiliasi sosial. Kasus-kasus yang menjadi objek pemberiannya seringkali melibatkan sensitivitas…
-
Kasus hukum yang menimpa Tom Lembong telah memicu perdebatan sengit di ranah publik, khususnya terkait putusan pengadilan yang menjeratnya. Alih-alih dihukum berdasarkan bukti mens rea (niat jahat) yang lazim menjadi landasan utama dalam hukum pidana, Lembong justru divonis dengan alasan “menguntungkan sistem kapitalis”. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan kritis yang mendalam: mengapa hakim mengambil putusan sedemikian rupa, dan bagaimana putusan ini dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum serta konstitusi yang berlaku di Indonesia? Artikel ini hadir untuk menganalisis kontradiksi putusan hakim dalam kasus Tom Lembong dari berbagai perspektif, mencakup dimensi hukum, ekonomi, dan filsafat. Kami akan mengupas tuntas ulasan publik yang…
-
Pemerintah kembali meluncurkan sebuah inisiatif ambisius untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi dari tingkat akar rumput. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025, yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025, sebuah program bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) resmi digulirkan. Kebijakan ini dirancang sebagai terobosan untuk memompa modal segar ke jantung perekonomian desa, dengan tujuan utama menggeser paradigma pembangunan yang selama ini cenderung berfokus pada infrastruktur fisik. Program ini menjanjikan akses permodalan masif bagi koperasi yang baru dibentuk di setiap desa dan kelurahan, dengan harapan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Visi besarnya adalah memberdayakan masyarakat, memotong rantai pasok yang…