Pencegahan - Penyelamatan Aset - Regulasi & Layanan

IDX Carbon: Harapan Hijau di Tengah Kabut Regulasi

Listen to this article

Indonesia menghadapi tantangan serius terkait perubahan iklim, terutama karena sektor industri dan kehutanan merupakan kontributor utama emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Meskipun memiliki lebih dari 130 juta hektar hutan dengan potensi besar untuk menyimpan GRK, kerusakan hutan dan deforestasi telah menjadikan hutan Indonesia sebagai sumber emisi. Sebagai respons, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif melalui ratifikasi perjanjian internasional seperti UNFCCC, Protokol Kyoto, dan Paris Agreement, yang mewajibkan kebijakan mitigasi deforestasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Indonesia, dengan kekayaan ekosistemnya, menghadapi tantangan serius perubahan iklim, di mana sektor industri dan kehutanan menjadi penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) utama. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan meratifikasi perjanjian internasional dan mengadopsi mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).

Mekanisme Perdagangan Karbon

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, Indonesia mengadopsi perdagangan karbon (carbon trading) atau bursa karbon. Ini adalah mekanisme berbasis pasar di mana izin emisi atau unit karbon diperdagangkan untuk mengurangi total emisi GRK. Contoh sukses adalah Sistem Perdagangan Karbon Uni Eropa (EU ETS) yang telah beroperasi lama dengan mekanisme cap-and-trade dan berhasil menghasilkan keuntungan signifikan.

Perdagangan Karbon di Indonesia: IDX Carbon

Sejalan dengan praktik global, Indonesia mengintegrasikan perdagangan karbon melalui bursa karbonnya sendiri, IDX Carbon. Regulasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan POJK 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Uniknya, IDX Carbon memperlakukan unit karbon sebagai efek, bukan komoditas seperti di banyak bursa internasional. Hal ini memungkinkan unit karbon diperjualbelikan sebagai derivatif, meskipun berpotensi bertentangan dengan prinsip retired carbon (unit karbon yang hanya digunakan sekali untuk pengurangan emisi). Pengawasan IDX Carbon berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis dan Legalitas Unit Karbon yang Diperdagangkan

IDX Carbon memperdagangkan dua jenis unit karbon:

  1. PTBAE-PU (Allowance Market): Ini adalah sistem kuota dengan pembatasan emisi pada periode tertentu, mirip mekanisme cap-and-trade. Pelaku usaha yang melebihi batas emisi dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan kuota.
  2. SPE-GRK (Offset Market atau Kredit Karbon): Ini adalah sertifikat atas pengurangan emisi dari proyek atau kegiatan tertentu setelah melalui tahapan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). SPE-GRK dapat diperdagangkan melalui lelang, marketplace, atau negosiasi.

Kedua jenis unit karbon ini wajib dicatatkan dalam SRN-PPI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi antarlembaga, khususnya dengan KLHK, sangat penting untuk legalitas unit karbon yang diperdagangkan.

Efektivitas Perdagangan Karbon di Indonesia (Berdasarkan Teori Friedman)

Efektivitas hukum perdagangan karbon di Indonesia diukur dari tiga unsur:

  1. Struktur Hukum: Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang solid, dimulai dari ratifikasi perjanjian internasional hingga penerbitan UU No. 4/2023 dan POJK 14/2023. Namun, ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan pengawas (OJK untuk efek dan BAPPEBTI untuk komoditas) serta koordinasi yang efektif, terutama terkait status unit karbon sebagai efek yang memusatkan penyelenggaraan bursa di BEI.
  2. Substansi Hukum: POJK 14/2023 mengkategorikan unit karbon sebagai efek, yang mewajibkan pendaftaran di SRN-PPI dan izin OJK bagi penyelenggara bursa. Penyelenggara diizinkan memfasilitasi perdagangan unit karbon dari luar negeri (dengan risiko double counting) dan mengembangkan produk derivatif. OJK berperan sebagai pengawas menyeluruh, penjamin tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Namun, beberapa kekurangan substansi meliputi:
    • Persyaratan modal disetor yang tinggi (Rp100 Miliar) yang sama dengan bursa efek, berpotensi membuat bursa karbon eksklusif.
    • Ketentuan yang meniru bursa efek, padahal unit karbon tidak dapat delisting seperti saham.
    • Ketidakjelasan mengenai partisipasi individu, koperasi, atau LSM dalam perdagangan karbon.
    • Tidak adanya penjelasan memadai tentang “kondisi darurat” untuk penghentian perdagangan.
    • Potensi kebingungan di pasar karena mayoritas negara lain menggunakan sistem bursa karbon berbasis komoditas, yang menawarkan transparansi harga global dan kedalaman pasar yang lebih baik. Status unit karbon sebagai efek berpotensi menggeser tujuan utama pengurangan emisi menjadi instrumen ekonomi semata.
  3. Budaya Hukum: Budaya hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia masih dalam tahap awal. Aktivitas perdagangan di IDX Carbon masih terbatas pada unit SPE-GRK, dan belum ada transaksi untuk unit PTBAE-PU karena belum masuknya unit ini ke SRN-PPI dan belum adanya kewajiban bagi pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon belum berjalan efektif dan efisien di lapangan.

Tantangan dan Kesimpulan

Meskipun regulasi dan bursa karbon sudah diimplementasikan di Indonesia, masih ada tantangan signifikan yang perlu diatasi. Terutama, potensi double counting yang dapat mengurangi integritas dan kepercayaan pasar. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang perdagangan karbon dan risiko manipulasi pengukuran unit karbon juga menjadi perhatian. Secara keseluruhan, pengaturan perdagangan karbon di Indonesia memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam struktur dan substansi hukumnya, serta dorongan untuk meningkatkan partisipasi pasar dan budaya hukum yang lebih matang agar dapat mencapai tujuan mitigasi perubahan iklim secara efektif.

Poin-poin penting:

  • Tantangan Perubahan Iklim di Indonesia: Indonesia menghadapi dampak perubahan iklim yang signifikan, dengan deforestasi sebagai salah satu sumber emisi GRK terbesar meskipun memiliki potensi besar untuk penyerapan karbon.
  • Peran Perdagangan Karbon: Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK, sesuai dengan komitmen internasional.
  • IDX Carbon: Indonesia memiliki bursa karbon sendiri, IDX Carbon, yang diatur oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan POJK 14/2023. Unit karbon di IDX Carbon diperlakukan sebagai efek, berbeda dengan bursa internasional yang menganggapnya sebagai komoditas.
  • Jenis Unit Karbon: IDX Carbon memperdagangkan dua jenis unit karbon: PTBAE-PU (mekanisme cap-and-trade) dan SPE-GRK (offset market atau kredit karbon). Keduanya wajib dicatatkan di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
  • Tantangan Implementasi: Meskipun telah ada regulasi, implementasi perdagangan karbon di Indonesia masih menghadapi tantangan. Ini termasuk potensi double counting, manipulasi pengukuran unit karbon, dan status unit karbon sebagai efek yang dapat membatasi partisipasi pasar.
  • Efektivitas Hukum (Struktur, Substansi, Budaya):
    • Struktur Hukum: Regulasi sudah ada, namun koordinasi antarlembaga (OJK dan BAPPEBTI) dan penyesuaian terkait status unit karbon sebagai efek masih diperlukan.
    • Substansi Hukum: Kategori unit karbon sebagai efek menimbulkan pro dan kontra, berpotensi menggeser tujuan pengurangan emisi menjadi instrumen ekonomi semata, serta menciptakan kerumitan dalam perdagangan dibandingkan model komoditas.
    • Budaya Hukum: Aktivitas perdagangan di IDX Carbon masih minim, terutama untuk unit PTBAE-PU, menunjukkan bahwa mekanisme ini belum sepenuhnya efektif dan memerlukan partisipasi aktif pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *