Kepolisian - Regulasi & Layanan

Dari Janji ke Aksi: Merevitalisasi Nilai Tribrata Polisi di Tengah Tantangan

Listen to this article

Di tengah sorotan tajam publik dan menurunnya tingkat kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebuah pertanyaan fundamental kembali menggema: Mungkinkah mewujudkan sosok Polisi Tribrata seutuhnya? Pertanyaan ini muncul dari sebuah paradoks yang kian terasa. Di satu sisi, Polri memiliki Tribrata sebagai pedoman hidup dan jiwa pengabdian—sebuah konsep filosofis yang luhur. Namun di sisi lain, realitas di lapangan kerap kali menampilkan wajah yang berbeda, diwarnai oleh perilaku oknum yang mencederai rasa keadilan dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata terasa belum sepenuhnya terkristalisasi dan menjadi pegangan batin bagi setiap insan Bhayangkara. Ia seolah menjadi teks suci yang dihafalkan, namun belum meresap menjadi karakter dan tindakan nyata. Padahal, krisis kepercayaan yang terjadi saat ini berakar pada kesenjangan antara janji pengabdian dalam Tribrata dengan praktik di lapangan.

Oleh karena itu, upaya serius untuk kembali “membunyikan” dan membumikan nilai-nilai Tribrata bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Revitalisasi ini harus berfokus pada esensi dari tiga pilar utamanya:

  1. Rastrasewakottama, yang menempatkan polisi sebagai abdi utama nusa dan bangsa, sebuah panggilan untuk melayani dengan tulus, bukan untuk dilayani.
  2. Nagara Janottama, yang menuntut polisi untuk menjadi warga negara teladan, cermin integritas dan kepatuhan hukum bagi seluruh masyarakat.
  3. Jana Anusasana Dharma, yang memberikan mandat kepada polisi untuk secara aktif menjaga ketertiban pribadi dan kesadaran hukum rakyat, bukan sekadar penegak hukum yang reaktif.

Tulisan dari almarhum Bambang Widodo Umar 14 tahun yang lalu ini masih relevan sehingga perlu untuk dibaca dan direnungkan kembali, untuk menjadi sebuah cermin dalam mengupas tantangan dan peluang untuk merevitalisasi Tribrata: mengubahnya dari sekadar slogan menjadi DNA yang hidup dalam setiap langkah dan keputusan anggota Polri. Sebuah ikhtiar untuk menjawab pertanyaan “mungkinkah?” sekaligus menagih janji luhur demi mengembalikan marwah institusi dan kepercayaan publik yang tak ternilai harganya.


Polisi Tribrata, Mungkinkah?

oleh: Bambang Widodo Umar

Nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman hidup anggota Polri adalah (1) Rastrasewakottama, polisi sebagai abdi utama nusa dan bangsa; (2) Nagara janottama, polisi sebagai warga negara teladan dari negara; dan (3) Jana anusasana dharma, polisi wajib menjaga ketertiban pribadi dari rakyat. Kunarto, mantan Kapolri, dalam bukunya, Tri Brata, Catur Prasetya: Sejarah– Perspektif dan Prospeknya (1997: 89), menjelaskan, kelahiran Tribrata bersamaan dengan upacara pembaiatan gelar sarjana ilmu kepolisian angkatan kedua, 3 Mei 1954. Kini, pada usia 65 tahun, Polri tampak masih terseok-seok dalam membangun jati dirinya sebagai polisi Tribrata. Hingga sekarang masih sering terjadi tindakan polisi yang menodai Tribrata.

Kesadaran palsu

Berbagai cara yang dilakukan Polri untuk mewujudkan Tribrata dapat dikatakan bersifat normatif dan masih sebatas pernyataan. Cara itu ibarat eufemisme, bagai perbuatan menggantang asap sebab nilai-nilai Tribrata memang tak mudah ter jelma ke dalam aksi. Tak seorang pun menyangkal keluhuran nilai-nilai ini, tetapi tak ada pula yang mengingkari bahwa nilai-nilai luhur itu sesungguhnya tak penting dalam dirinya, yang lebih penting adalah dalam sistem pelembagaan.

Hingga kini pun kajian-kajian tentang Tribrata belum sampai pada sistem pelembagaan yang jelas. Dari literatur yang ada baru sampai pada kajian tentang sejarah dan filosofinya. Kajian dari aspek etika kerap kali berputar-putar pada petuah-petuah tentang moralitas, padahal yang dibutuhkan adalah menemukan bagaimana metode implementasi nilai-nilai itu dalam organisasi Polri. Tribrata baru sebatas gambaran polisi utopia. Upaya normatif itu bukannya cara tepat mewujudkan Tribrata, justru merangsang polisi terkena hingga terjebak dalam dunia seolah-olah. Pertama, polisi menduga apa yang dipikirkan sebagai suatu kenyataan, padahal itu baru proyeksi dari keinginan. Kedua, selama ini polisi berasumsi apa yang dinyatakan sebagai sesuatu yang prinsip (sudah benar), padahal dalam penerapan menunjukkan sebaliknya, justru menyeret ke kesadaran palsu.

Inti pekerjaan polisi adalah melindungi, membimbing, dan mengayomi. Bagi polisi, kekerasan hanya dibenarkan jika menghadapi situasi sangat berbahaya dan kondisi yang mengancam dirinya, terutama ancaman pembunuhan. Dalam tataran ini penting tumbuhnya ”empati” dalam relasi antara polisi dan masyarakat, mengingat dalam relasi itu polisi bisa bertemu dengan watak-watak manusia yang emosional dan tidak mampu mengendalikan diri. Di sini pentingnya kematangan ”budi” bagi polisi dalam tugas. Konsekuensinya, polisi harus ”menyayangi” siapa pun warga yang dihadapi dengan memosisikan diri sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang dilayani. Ini disebut integrasi.

Mewujudkan Tribrata tak cukup hanya upaya normatif, apalagi mengandalkan ikrar seperti dalam pendidikan. Ikrar lebih mudah diwujudkan dalam situasi di mana antara kebaikan dan keburukan mudah dibedakan. Dalam kehidupan yang kian dikuasai budaya material, tak mudah mengharapkan ikrar jadi kenyataan. Untuk mewujudkan polisi Tribrata, perlu pemimpin kesatuan yang mampu jadi panutan, dalam arti punya keteladanan paripurna. Ini dilandasi pemikiran, eksistensi kelompok harus diikat dengan berbagai rasa: rasa cinta, rasa hormat, rasa bangga, rasa kagum, dan rasa percaya.

Pimpinan polisi harus bisa menerjemahkan kebenaran nilai-nilai Tribrata dalam suatu ”program pencapaian”. Sebab, antara ultimate values dalam Tribrata dengan kondisi nyata sekarang ini perlu diterjemahkan secara benar. Bukan dengan mengeluarkan pernyataan seperti ”polisi bekerja tanpa pamrih”, ”independen”, dan ”transparan”, yang dalam kenyataan malah bertentangan. Program pencapaian itu harus realistis. Masa kini bekerja profesional perlu diimbangi dengan pendidikan dan pelatihan yang cukup, upah yang wajar, alat-alat yang memadai, serta kesejahteraan yang cukup pula.

Pengawasan masyarakat

Ada beberapa alasan mengapa kesangsian terhadap polisi muncul. Pertama, selama ini polisi sulit diawasi dan dikontrol masyarakat. Polisi secara institusional tidak saja sulit dikontrol pemerintah dan masyarakat, tetapi juga seakan menjauh dari masyarakat. Kedua, faktor perilaku polisi yang cenderung masih militeristik. Ketiga, polisi itu manusia biasa, tetapi oleh UU dibolehkan melakukan upaya paksa, bahkan menggunakan kekerasan.

Selain itu, ada beberapa titik kelemahan yang berkaitan dengan UU Polri. Pertama, penempatan Polri secara langsung di bawah presiden, terdapat ruang yang luas bagi presiden untuk memolitisi institusi kepolisian. Kedua, mengingat akuntabilitas yang didasarkan pada prinsip hierarki menjadikan Polri sangat kuat dipengaruhi budaya militeristik. Ketiga, mengingat mekanisme yang melibatkan publik untuk mengawasi polisi belum ada, merefleksikan tipe polisi negara yang lebih mementingkan negara (cq pemerintah) ketimbang mengabdi pada kepentingan rakyat. Keempat, beberapa keluhan masyarakat yang selama ini muncul dalam pelaksanaan tugas Polri: penyimpangan pelayanan umum, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelanggaran HAM, dan penggunaan diskresi yang berlebihan.

Perlu pengawas terhadap pelaksanaan tugas kepolisian untuk: (1) menciptakan mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum serta pengelolaan keamanan dan ketertiban antara pemerintah dan masyarakat. Aspek penting yang ingin dicapai: institusi negara yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan selalu dikontrol oleh rakyat yang memberikan mandat kepada mereka lewat mekanisme yang disepakati; (2) pelaksanaan fungsi kepolisian yang sehari-hari bisa dilakukan tanpa menunggu keputusan politik, menuntut adanya lembaga pendamping yang dapat mengarahkan kebijakannya; (3) kepolisian bukan institusi yang punya akuntabilitas politik, melainkan institusi yang bertanggung jawab ke hukum.

Sesuai karakter sosial budaya dan geografis Indonesia, perlu lembaga pengawas eksternal yang memenuhi prinsip. Pertama, sejalan yurisdiksi Polri yang tersebar, lembaga pengawas harus mampu melakukan pengawasan terhadap kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, karena karakteristik masyarakat yang heterogen, lembaga pengawas harus memahami kompleksitas pemolisian dan kriminalitas di daerah. Ketiga, lembaga pengawas bisa menjembatani otonomi daerah dengan pertanggungjawaban polisi di daerah tidak kepada pemda, tetapi ke Mabes Polri.

Menghadapi tantangan yang kian kompleks dan rumit, Polri tak boleh mundur, terus memperbaiki diri dan tak boleh gentar menghadapi ejekan, lecehan, cercaan, dan hinaan. Polri juga harus dapat memahami adanya anggapan keberadaan dirinya merupakan ”endapan citra sebagai aparat penjamin kekuasaan pemerintah yang dikonfrontasikan dengan masyarakat”. Justru kondisi ini pemicu untuk ubah jati diri menjadi polisi Tribrata.


Bambang Widodo Umar adalah mantan Dosen PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian UI dan Pengamat Kepolisian. Beliau meninggal dunia, Senin (14/1/2019), pukul 07.15 WIB, dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta.

Artikel oleh Bambang Widodo Umar telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tribrata, Mungkinkah?”, pada halaman: https://nasional.kompas.com/read/2011/07/01/02371729/polisi.tribrata.mungkinkah?page=all.

Teks Tribrata Polri tidak pernah diubah secara resmi. Namun, pemaknaan dan implementasinya mengalami penyempurnaan dan penyesuaian seiring waktu. Pada tahun 1985 berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/136V/I/1985 tanggal 30 Juni 1985, Tribrata rumusannya menjadi:

  1. Rastra Sewakottama, abdi utama dari pada nusa dan bangsa;
  2. Nagara Janottama, warga negara tauladan dari pada negara;
  3. Yana Anuca Sana Dharma, wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.

Pada tahun 2002, melalui Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/17/VI/2002, dilakukan pemaknaan baru terhadap Tribrata menjadi: Kami Polisi Indonesia:

  1. Berbhakti kepada nusa dan bangsa, dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *