Kepolisian - Korporasi - Modus Kejahatan - Penyelamatan Aset - Regulasi & Layanan - White Collar

Membongkar Gurita Tambang Ilegal: Sebuah Analisis atas Tantangan, Solusi, dan Relevansinya dengan Kebijakan Negara

Listen to this article

Sektor pertambangan adalah fondasi utama perekonomian Indonesia. Dengan kekayaan alam yang melimpah, khususnya mineral seperti emas, nikel, dan batubara, sektor ini berkontribusi signifikan terhadap PDB dan penerimaan negara. Namun, di balik potensi besar itu, ada persoalan kronis yang sulit diberantas: praktik penambangan ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial bagi masyarakat.

Pernyataan Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan 1.063 tambang ilegal dan menyebut adanya “backing” dari oknum-oknum kuat, termasuk para jenderal, telah memicu diskursus publik yang mendalam. Pernyataan tersebut kembali membuka mata kita pada kompleksitas masalah ini, yang melibatkan dimensi hukum, ekonomi, sosial, dan kelembagaan. Artikel ini akan menganalisis secara kritis akar permasalahan tambang ilegal di Indonesia, menelaah fenomena “backing” dan dampaknya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang holistik dan berkelanjutan.

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjawab pertanyaan utama: “Bagaimana cara efektif memberantas tambang ilegal, termasuk jaringannya, dengan mempertimbangkan dimensi hukum, ekonomi, dan sosial yang kompleks, serta apa saja ‘best practices’ yang bisa diterapkan?” Topik ini sangat relevan mengingat urgensi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pembahasan

Analisis terhadap permasalahan tambang ilegal menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah isu tunggal, melainkan sebuah simpul kusut dari berbagai persoalan yang saling berkelindan. Para ahli mengidentifikasi penyebab utama meliputi lemahnya pengawasan, tidak tegasnya penegakan hukum, serta adanya dukungan dari oknum aparatur dan aktor politik lokal. Kementerian ESDM mencatat sekitar 2.000 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian triliunan rupiah, tidak hanya dari aspek finansial tetapi juga kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya reklamasi besar. Meskipun, disamping kepolisian, pemerintah juga membentuk Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM dan berbagai satgas, penanganan PETI masih belum optimal karena keterbatasan kapasitas pengawasan dan adanya pembiaran sistemik.

Potret Kerugian dan Underground Economy

Dari sisi ekonomi, dampak tambang ilegal sangatlah besar. Berdasarkan informasi yang dinyatakan Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK dalam sebuah podcast, Ia menyatakan bahwa sekitar 50% produksi emas nasional pada tahun 2018 berasal dari tambang ilegal. Angka ini diperkuat oleh cerita dari Direktorat Jenderal Pertambangan yang menyebutkan bahwa tambang emas ilegal mendominasi karena ukurannya yang kecil namun hasilnya sangat tinggi. Produksi ilegal ini tidak tercatat dalam statistik resmi, sehingga royalti dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja.

Presiden Prabowo menyoroti potensi kerugian negara yang minimal mencapai Rp300 triliun dari 1.063 tambang ilegal. Angka ini sejalan dengan kerugian negara yang pernah disebut oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yaitu Rp189 triliun, yang dihitung berdasarkan nilai ekonomi dari rantai penjualan ilegal—mulai dari pengepul tingkat rendah hingga ekspor—yang membentuk underground economy. Aktivitas ekonomi di bawah tanah ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan sistem bayangan yang dikuasai oleh segelintir orang.

Kompleksitas Penegakan Hukum dan Lemahnya Koordinasi

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal sangatlah rumit karena pelanggarannya bersifat lintas sektor. Sebuah operasi tambang ilegal dapat melanggar berbagai undang-undang, mulai dari Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Perpajakan dan Bea Cukai. Ini berarti penanganan kasusnya melibatkan banyak pihak: PPNS BKPM, PPNS Perdagangan, PPNS Pertambangan, PPNS Kehutanan, PPNS Lingkungan, PPNS Pajak, PPNS Bea Cukai, hingga Kepolisian.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh Amin Sunaryadi, koordinasi antar-penegak hukum ini masih sangat lemah. Para penyidik dari berbagai instansi ini jarang bekerja sama secara terpadu, dan mayoritas dari mereka tidak pernah dilatih dalam teknik-teknik investigasi modern seperti forensic investigation dan follow the money. Akibatnya, penegakan hukum cenderung parsial dan hanya menyentuh pelaku-pelaku di tingkat bawah, tanpa mampu membongkar jaringan yang lebih besar.

Fenomena “Backing” dan Rantai Korupsi

Masalah utama lainnya adalah keberadaan “backing” atau pelindung, yang dapat berasal dari oknum pejabat, aparat keamanan, parpol, maupun tokoh masyarakat. Pada tambang skala besar, backing umumnya datang dari tokoh berpangkat tinggi, sementara pada tambang kecil seperti tambang emas ilegal, backing bisa berasal dari pejabat lokal. Fenomena ini bermuara pada tindak pidana suap, di mana para backing mendapatkan bagian dari hasil tambang sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

Secara best practice, tindak pidana korupsi seharusnya ditangani oleh lembaga khusus seperti Kortastipidkor, atau KPK. Namun, keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian keuangan, akuntansi, dan IT membuat investigasi tidak berjalan optimal. Pembuktian suap, terutama dalam kasus follow the money, membutuhkan keahlian khusus untuk melacak transaksi yang disamarkan. Ketika penegak hukum sendiri memiliki kelemahan dalam investigasi ini, maka pelaku-pelaku besar dan para backing sulit tersentuh. Kondisi ini yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia seringkali terlihat sebagai Law Entertainment Agency—lebih berorientasi pada pertunjukan publik daripada penindakan yang efektif.

Tambang Rakyat: Dilema Sosial dan Solusi Humanis

Namun, tidak semua tambang ilegal memiliki motivasi yang sama. Penting untuk membedakan antara tambang ilegal skala besar yang digerakkan oleh sindikat dengan tambang rakyat skala kecil. Para penambang rakyat, yang sering disebut “gurandil,” umumnya melakukan penambangan untuk bertahan hidup, seringkali di area tailing (residu/sisa) milik tambang utama. Fenomena ini adalah cerminan dari kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak.

Menindak para penambang kecil ini tanpa memberikan solusi alternatif hanya akan memindahkan masalah. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih strategis adalah dengan legalisasi berbasis edukasi. Pemerintah dapat melakukan pendampingan oleh ahli (dari Kementerian ESDM atau akademisi) untuk menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) teknis penambangan yang aman, melatih mereka dalam pencatatan hasil dan biaya, serta menerapkan sistem royalti/retribusi yang adil. Dengan demikian, penambang dapat diberi izin resmi, insiden kecelakaan dapat dikurangi, dan negara tetap mendapatkan kontribusi.

Model Konsesi kepada Ormas dan Kampus

Pemerintah juga mengusulkan model pemberian konsesi lahan tambang kepada ormas dan kampus. Praktik ini sah secara regulasi, asalkan pemegang konsesi tidak terlibat langsung dalam operasi teknis. Mereka dapat menyewa operator profesional dengan keahlian yang memadai. Model ini analog dengan praktik di industri migas, di mana pemilik konsesi (misalnya, yayasan dana pensiun) menyewa perusahaan operator untuk menjalankan kegiatan teknis. Risiko akan muncul jika pemegang konsesi, yang tidak memiliki keahlian, memaksakan diri untuk mengelola operasi secara mandiri, yang dapat berujung pada kerugian dan kegagalan.

Kajian Teori dan Literatur

Masalah tambang ilegal dapat dianalisis menggunakan beberapa kerangka teoretis.

  1. Teori Ekonomi Bayangan (Underground Economy): Eugene Feige (1979) menjelaskan bahwa ekonomi bayangan merujuk pada kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi, yang menyebabkan hilangnya pajak dan royalti bagi negara. “Ketika aktivitas ekonomi yang luas tidak tercatat, kebijakan fiskal negara kehilangan efektivitasnya,” (Feige, 1979). Fenomena tambang ilegal ini adalah contoh nyata dari teori tersebut, di mana miliaran rupiah berputar di luar sistem resmi.
  2. Teori Good Governance dan Penegakan Hukum: Francis Fukuyama (2013) menekankan bahwa pemerintahan yang baik menuntut integritas, transparansi, dan kapasitas institusi yang kuat. Praktik conflict of interest dan suap dalam kasus “backing” adalah contoh kegagalan governance. “Prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib diterapkan, bukan hanya pada administrasi, namun juga dalam tata kelola sumber daya alam,” (Fukuyama, 2013).
  3. Teori Principal-Agent dan Korupsi: Klitgaard (1988) merumuskan model korupsi yang subur di mana kekuasaan tinggi, tetapi akuntabilitas dan transparansi rendah (C = M + D – A). Dalam konteks tambang ilegal, “monopoli” dan “diskresi” (M dan D) dalam pemberian izin atau penegakan hukum membuka celah korupsi, yang hanya bisa diatasi dengan meningkatkan “akuntabilitas” (A).
  4. Reinforcement dari Sistem Integrasi Penegakan Hukum: Organisasi internasional seperti Transparency International (2022) menegaskan pentingnya “koordinasi antar-lembaga” dan pelatihan spesifik untuk investigasi kejahatan keuangan. Mereka berpendapat, “Korupsi hanya dapat diberantas jika penegak hukum memiliki kapasitas lintas keahlian dan bekerja secara integratif.” (Transparency International, 2022). Penegak hukum yang tidak terintegrasi dan tidak terlatih cenderung hanya berfokus pada penindakan yang populer dan bersifat pameran.

Implikasi

Analisis ini membawa beberapa implikasi penting bagi kebijakan dan praktik di masa depan.

  1. Pendekatan Holistik dan Terintegrasi: Penanganan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia membutuhkan sistem koordinasi lintas sektor yang kuat di antara seluruh penegak hukum.
  2. Peningkatan Kapasitas Penyidik: Ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keahlian investigasi, terutama dalam bidang keuangan dan IT. Pemerintah perlu merekrut atau melatih SDM dengan latar belakang yang beragam (hukum, akuntansi, IT) untuk membentuk tim investigasi yang mumpuni.
  3. Legalisasi Berbasis Edukasi: Terutama untuk tambang rakyat, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan legalisasi dengan pendampingan. Strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan penambang, serta memperbaiki standar keselamatan dan lingkungan.
  4. Fokus pada Penegakan Hukum Profesional: Pemerintah harus menolak paradigma Law Entertainment Agency dan fokus pada proses penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berdampak nyata. Indikator keberhasilan harus didasarkan pada pengurangan jumlah tambang ilegal, penurunan praktik backing, serta peningkatan jumlah tambang legal dan kesejahteraan penambang kecil.

Kesimpulan

Pemberantasan tambang ilegal adalah sebuah tantangan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan retorika dan penindakan sporadis. Pernyataan komitmen Presiden Prabowo merupakan langkah awal yang krusial, tetapi implementasinya membutuhkan strategi yang matang, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi jangka panjang.

Secara ringkas, untuk memberantas tambang ilegal secara efektif, Indonesia membutuhkan:

  1. Penegakan hukum yang terpadu dan kuat, yang melibatkan seluruh instansi terkait dan didukung oleh penyidik yang memiliki keahlian investigasi keuangan.
  2. Penindakan tegas terhadap para “backing” sebagai bagian dari pemberantasan korupsi, dengan mengoptimalkan peran Kepolisian – Jaksa – KPK.
  3. Pendekatan humanis terhadap tambang rakyat, di mana legalisasi berbasis edukasi dijadikan prioritas untuk mengurangi kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memadukan pendekatan penegakan hukum yang proaktif dengan pendekatan pencegahan dan pembinaan yang humanis, Indonesia dapat membersihkan sektor pertambangan dari praktik ilegal, mengembalikan kerugian negara, dan pada akhirnya, memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat. Artikel ini berkontribusi dengan menyajikan kerangka analisis yang komprehensif, mengidentifikasi akar masalah yang tidak hanya dangkal, dan menawarkan rekomendasi yang realistis dan berlandaskan pada praktik terbaik internasional serta studi yang relevan.

Apakah kita akan terus membiarkan kekayaan alam terkuras demi keuntungan segelintir orang? Tentu tidak. Waktunya bergerak. Mari pastikan komitmen ini tidak hanya berhenti pada janji, tetapi terwujud dalam tindakan nyata yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.


Daftar Referensi

  • Feige, E. L. (1979). How big is the irregular economy? Challenge, 22(5), 5–13.
  • Fukuyama, F. (2013). What is governance?. Governance, 26(3), 347–368.
  • Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
  • Dari Jenderal hingga Lurah, Mengapa Beking Tambang Sulit Dibongkar? | To The Point Aja | 21/08, https://youtu.be/jOeAFw-fnB0?si=-DbDKqYsAshDjFS-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *