<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>amerika serikat &#8211; Jalan Baru</title>
	<atom:link href="https://blog.kilat.quest/tag/amerika-serikat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://blog.kilat.quest</link>
	<description>Merajut Integritas Menata Masa Depan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 23:11:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://blog.kilat.quest/wp-content/uploads/2026/05/cropped-Gemini_Generated_Image_ii9gvfii9gvfii9g-32x32.png</url>
	<title>amerika serikat &#8211; Jalan Baru</title>
	<link>https://blog.kilat.quest</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Membaca Kasus Telkom Indonesia dari Kacamata Kriminologi</title>
		<link>https://blog.kilat.quest/2026/06/23/membaca-kasus-telkom-indonesia-dari-kacamata-kriminologi/</link>
					<comments>https://blog.kilat.quest/2026/06/23/membaca-kasus-telkom-indonesia-dari-kacamata-kriminologi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariefadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 11:26:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[White Collar]]></category>
		<category><![CDATA[amerika serikat]]></category>
		<category><![CDATA[doj]]></category>
		<category><![CDATA[fcpa]]></category>
		<category><![CDATA[fraud]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sec]]></category>
		<category><![CDATA[telkom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://blog.kilat.quest/?p=738</guid>

					<description><![CDATA[Proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo mengalami kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun akibat korupsi. Investigasi oleh SEC dan DOJ Amerika Serikat mengungkap bahwa Telkom Indonesia mencatat 140 transaksi fiktif senilai USD 324 juta. Perusahaan mengakui adanya kelemahan material dalam pengendalian internal dan pelaporan keuangan selama periode 2014 hingga 2021. Analisis kriminologi mengklasifikasikan kasus ini sebagai kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi-negara yang melibatkan aktor-aktor strategis. Kegagalan sistemik dalam pengawasan domestik memicu respons kepatuhan reaktif melalui restrukturisasi organisasi. Meskipun langkah perbaikan telah diambil, proses hukum internasional tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan di pasar modal global. Bayangkan sebuah proyek ambisius: membangun ribuan menara telekomunikasi 4G di pelosok Indonesia — dari Papua hingga Nusa Tenggara Timur — agar masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal bisa menikmati internet. Proyek bernilai Rp 10 triliun ini seharusnya menjadi simbol pemerataan digital. Namun, alih-alih sinyal yang mengalir, yang mengalir justru adalah aliran uang ke kantong-kantong pribadi, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah cukup mengguncang publik Indonesia sejak 2023. Tetapi ceritanya tidak berhenti di pengadilan Tipikor Jakarta. Gelombang keduanya datang dari seberang Pasifik — dari gedung-gedung pengawas pasar modal di Washington, D.C. Apa yang Sebenarnya Terjadi? Pada Oktober 2023, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk — perusahaan BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia yang sahamnya juga tercatat di New York Stock Exchange — menerima permintaan dokumen dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC). Permintaan ini berkaitan dengan keterlibatan Telkom Infra, anak usaha Telkom, dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G bersama BAKTI Kominfo (Willkie Farr &#38; Gallagher, 2025). Investigasi SEC kemudian meluas. Bukan hanya soal proyek BTS, melainkan juga menyasar praktik pengakuan pendapatan (revenue recognition), pelaporan keuangan, dan pengendalian internal perusahaan. Pada Mei 2024, Department of Justice (DOJ) ikut masuk dengan fokus pada kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) — undang-undang federal AS yang melarang perusahaan tercatat di bursa Amerika memberikan suap kepada pejabat asing (PT Telekomunikasi Indonesia, Form 6-K, 5 Mei 2026). Yang menarik, kedua investigasi ini berjalan paralel namun independen. SEC dan DOJ masing-masing menjalankan kewenangannya sendiri, meskipun saling mengetahui investigasi pihak lain. Telkom menyatakan bekerja sama penuh dan telah menunjuk penasihat hukum luar serta firma akuntansi forensik untuk melakukan investigasi internal. Transaksi Tanpa Underlying Hasil investigasi internal Telkom mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan laporan tahunan 2025 yang diajukan ke SEC, perusahaan mengidentifikasi sekitar 140 transaksi — terutama dari periode 2014 hingga 2021, dengan konsentrasi tertinggi antara 2016 dan 2019 — yang &#8220;tidak memiliki substansi ekonomi&#8221; (lacked economic substance). Transaksi-transaksi ini sebagian besar terkait segmen bisnis enterprise dan mengakibatkan penyajian berlebih (overstatement) atas pendapatan dan piutang usaha senilai sekitar USD 324 juta (PT Telekomunikasi Indonesia, Form 6-K, 12 Mei 2026; TipRanks, 2026a). Dalam bahasa yang lebih sederhana: ada ratusan transaksi yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan, padahal transaksi tersebut tidak benar-benar mencerminkan aktivitas bisnis yang nyata. Manajemen terdahulu diduga menggunakan transaksi-transaksi ini sebagai alat untuk &#8220;mengelola laba&#8221; (manage earnings) — sebuah praktik yang dalam dunia akuntansi sering menjadi garis tipis antara kreativitas dan kecurangan. Telkom sendiri mengakui menghadapi kesulitan besar dalam menggali informasi historis atas transaksi-transaksi tersebut karena usianya yang sudah hampir satu dekade, tantangan sistem akuntansi, serta masalah penyimpanan dan pengambilan dokumen pendukung. Perusahaan juga mengakui adanya material weakness — kelemahan material — dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan (TipRanks, 2026a). Membaca Kasus Melalui Lensa White-Collar Crime Edwin Sutherland, kriminolog yang pertama kali memperkenalkan konsep white-collar crime pada 1939, mendefinisikannya sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam konteks pekerjaannya. Definisi ini kemudian diperluas oleh berbagai sarjana, tetapi esensinya tetap sama: kejahatan yang dilakukan oleh aktor-aktor yang memiliki posisi kekuasaan dan kepercayaan, menggunakan mekanisme organisasional — bukan kekerasan fisik — sebagai modus operandinya (Sutherland, 1949). Kasus Telkom memenuhi hampir seluruh karakteristik klasik white-collar crime. Pertama, pelakunya bukan individu jalanan, melainkan orang-orang yang menduduki posisi strategis dalam organisasi — mulai dari mantan menteri, direktur utama badan pemerintah, hingga jajaran manajemen perusahaan. Kedua, modusnya bersifat non-kekerasan: manipulasi dokumen keuangan, pencatatan transaksi fiktif, pengaturan lelang (bid rigging), dan rekayasa pengakuan pendapatan. Ketiga, dampaknya bersifat difus — tidak ada satu korban tunggal yang berteriak kesakitan, melainkan kerugian yang tersebar ke jutaan pemegang saham dan warga negara. James Coleman (2006), dalam karyanya tentang elite deviance, menunjukkan bahwa kejahatan korporasi sering kali dimungkinkan oleh apa yang ia sebut sebagai &#8220;struktur kesempatan&#8221; (opportunity structure). Dalam kasus Telkom, struktur kesempatan ini sangat jelas: perusahaan beroperasi di persimpangan antara kekuasaan negara dan pasar modal global, dengan kompleksitas regulasi yang menciptakan celah-celah bagi mereka yang cukup lihai memanfaatkannya. Perhatikan bagaimana 140 transaksi tanpa substansi ekonomi bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik — kegagalan audit, kegagalan pengawasan dewan komisaris, kegagalan pengendalian internal. Atau, lebih tepatnya dalam kerangka teori kriminologi, ini adalah manifestasi dari apa yang Diane Vaughan (1996) sebut sebagai &#8220;normalisasi penyimpangan&#8221; (normalization of deviance): ketika praktik-praktik yang seharusnya tidak wajar secara perlahan menjadi &#8220;bisnis seperti biasa&#8221; di dalam organisasi. State-Corporate Crime: Ketika Negara dan Korporasi Bersimbiosis Analisis akan kurang lengkap jika hanya berhenti pada white-collar crime. Dimensi yang lebih menarik — dan lebih jarang dibahas dalam wacana publik Indonesia — adalah konsep state-corporate crime, yang diperkenalkan oleh Ronald Kramer dan Raymond Michalowski (1990, 2006). State-corporate crime merujuk pada tindakan ilegal atau menyimpang yang merupakan hasil interaksi antara institusi negara dan korporasi yang mengejar tujuan masing-masing. Kramer dan Michalowski membedakan dua tipe. Pertama, state-initiated corporate crime, di mana negara mengarahkan atau mendorong korporasi untuk melakukan tindakan menyimpang demi tujuan tertentu. Kedua, state-facilitated corporate crime, di mana negara gagal — baik karena ketidakmampuan maupun ketidakmauan — untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku korporasi yang berada di bawah tanggung jawabnya. Kasus Telkom dan proyek BTS 4G memperlihatkan kedua dimensi ini secara simultan. Dari sisi state-initiated, proyek BTS 4G dirancang dan diinisiasi oleh negara melalui BAKTI Kominfo, dengan mantan Menteri Johnny G. Plate didakwa sebagai aktor kunci yang menyetujui kontrak-kontrak bermasalah tanpa kajian memadai. Telkom Infra, sebagai BUMN, menjadi bagian dari konsorsium yang &#8220;dikunci&#8221; sejak awal melalui pengaturan lelang. Di sini, batas antara &#8220;negara&#8221; dan &#8220;korporasi&#8221; menjadi kabur — karena Telkom sendiri adalah perusahaan milik negara. Dari sisi state-facilitated, kegagalan pengawasan berlangsung di beberapa lapis. BPK sudah menemukan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi dalam proses lelang sejak 2021, tetapi proyek tetap berjalan. Pengendalian internal Telkom mengalami apa yang perusahaan sendiri akui sebagai material weakness. Dan yang paling ironis: baru ketika SEC — otoritas asing dari negara lain — yang mulai bertanya, barulah lubang-lubang ini terekspos secara penuh ke publik. Fenomena ini mengingatkan kita pada observasi Tombs dan Whyte (2015) dalam The Corporate Criminal: bahwa kejahatan korporasi jarang terungkap melalui mekanisme pengawasan domestik yang seharusnya berfungsi. Lebih sering, ia terungkap karena tekanan eksternal, investigasi jurnalistik, atau — seperti dalam kasus ini — jurisdiksi asing yang memiliki standar dan kapasitas penegakan berbeda. Dimensi Transnasional: FCPA dan Jangkauan Panjang Hukum AS Ada satu aspek yang membuat kasus ini berbeda dari skandal korupsi BUMN pada umumnya di Indonesia: dimensi transnasionalnya. Karena saham Telkom tercatat di NYSE, perusahaan tunduk pada hukum sekuritas AS, termasuk FCPA (PT Telekomunikasi Indonesia, Form 6-K, 5 Mei 2026). FCPA, yang diundangkan pada 1977 pasca-skandal suap korporasi AS di luar negeri, memiliki dua komponen utama: ketentuan anti-penyuapan (anti-bribery provisions) dan ketentuan pembukuan (books and records provisions). Yang kedua inilah yang sangat relevan dalam kasus Telkom — karena pencatatan 140 transaksi tanpa substansi ekonomi berpotensi melanggar kewajiban perusahaan untuk menyimpan pembukuan yang akurat dan memelihara pengendalian internal yang memadai. Menariknya, pada Februari 2025, pemerintahan AS mengeluarkan perintah eksekutif yang menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. DOJ dan SEC kemudian menginformasikan Telkom tentang jeda waktu tak terbatas atas aspek FCPA dari investigasi. Namun, aspek-aspek lain — terutama yang terkait praktik akuntansi dan pelaporan keuangan — tampaknya tetap berjalan (ANTARA News, 2026). Dalam konteks kriminologi, dimensi transnasional ini menambah lapisan kompleksitas. Kasus Telkom menjadi contoh nyata dari apa yang Passas (2000) sebut sebagai cross-border criminality yang melibatkan asimetri regulasi: praktik-praktik yang mungkin &#8220;ditoleransi&#8221; atau tidak terdeteksi dalam satu jurisdiksi ternyata menjadi pelanggaran serius di jurisdiksi lain. Pencatatan di NYSE, yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas dan akses modal, justru membuka pintu bagi pengawasan yang jauh lebih ketat. Drama Akuntansi: Dari &#8220;Kesalahan&#8221; Menjadi &#8220;Perubahan Kebijakan&#8221; Satu episode yang menarik untuk dicermati adalah evolusi posisi Telkom terkait perlakuan akuntansi atas aset drop cable dan klasifikasi infrastruktur &#8220;last mile to the customers&#8221;. Pada Maret 2026, Telkom awalnya menyebut ini sebagai &#8220;kesalahan akuntansi&#8221; (accounting errors) yang memerlukan restatement atas laporan keuangan 2023 dan 2024, dengan dampak melebihi ambang materialitas Rp 2 triliun. Namun, pada April 2026, setelah evaluasi lanjutan dan konsultasi dengan penasihat eksternal serta Komite Audit, perusahaan mengubah klasifikasinya menjadi &#8220;perubahan kebijakan akuntansi&#8221; — dan menarik kembali pernyataan bahwa laporan keuangan sebelumnya tidak dapat diandalkan (PT Telekomunikasi Indonesia, Form 6-K/A, 30 April 2026). Perbedaan ini bukan sekadar semantik. Dalam standar akuntansi internasional (IAS 8), &#8220;kesalahan&#8221; mengimplikasikan bahwa manajemen sebelumnya melakukan sesuatu yang salah — sebuah label dengan konsekuensi hukum dan reputasi yang berat. Sebaliknya, &#8220;perubahan kebijakan akuntansi&#8221; mengesankan bahwa manajemen saat ini memilih pendekatan yang lebih tepat ke depan, tanpa menyalahkan masa lalu. Ini adalah contoh menarik dari apa yang Matza (1964) sebut sebagai &#8220;teknik netralisasi&#8221; (techniques of neutralization) — di mana aktor-aktor yang terlibat dalam perilaku menyimpang merestrukturisasi narasi untuk meminimalkan stigma. Apa yang Bisa Kita Pelajari? Kasus Telkom menawarkan beberapa pelajaran penting yang relevan jauh melampaui konteks satu perusahaan. Pertama, kasus ini memperlihatkan bahwa white-collar crime dan state-corporate crime bukanlah konsep abstrak dari buku teks kriminologi. Keduanya hidup dan bernapas dalam struktur ekonomi politik Indonesia kontemporer. Ketika perusahaan milik negara beroperasi di pasar modal global, potensi terjadinya kedua jenis kejahatan ini justru meningkat karena kompleksitas regulasi lintas jurisdiksi. Kedua, kasus ini menunjukkan kelemahan struktural dalam mekanisme pengawasan domestik. Bahwa dibutuhkan investigasi otoritas asing untuk mengungkap 140 transaksi tanpa substansi ekonomi selama hampir satu dekade adalah refleksi yang menyakitkan bagi ekosistem tata kelola di Indonesia — dari auditor independen, dewan komisaris, hingga regulator pasar modal. Ketiga, respons Telkom pasca-pengungkapan — pembentukan Direktorat Legal &#38; Compliance, penunjukan Chief Integrity Officer, restrukturisasi Komite Audit dengan penambahan ahli fraud — menunjukkan pola klasik reactive corporate compliance. Langkah-langkah ini tentu positif, tetapi kriminolog seperti John Braithwaite (2002) sudah lama mengingatkan bahwa reformasi tata kelola yang hanya muncul sebagai respons terhadap skandal cenderung bersifat kosmetik jika tidak disertai perubahan budaya organisasi yang fundamental. Terakhir, kasus ini adalah pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban regulasi — melainkan tameng terbaik melawan kejahatan korporasi. Semakin kompleks sebuah organisasi, semakin besar kebutuhannya akan pengendalian internal yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar ada di atas kertas. Epilog: Cerita yang Belum Selesai Per Juni 2026, investigasi SEC dan DOJ masih berjalan. Telkom telah mengajukan laporan tahunan 2025 dengan penyesuaian retrospektif dan terus bekerja sama dengan regulator di kedua negara. Perusahaan juga bekerja sama dengan otoritas Indonesia, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Belum ada gugatan class action yang diajukan, namun risiko tersebut tetap terbuka. Cerita Telkom adalah cerita tentang bagaimana infrastruktur institusional — baik yang bersifat korporasi maupun negara — bisa gagal secara bersamaan. Ini bukan sekadar cerita tentang individu jahat, melainkan tentang sistem yang menciptakan, memfasilitasi, dan kemudian gagal mendeteksi penyimpangan. Dan jika kriminologi mengajarkan kita satu hal, itu adalah bahwa kejahatan kerah putih tidak pernah benar-benar tentang satu orang. Ia selalu tentang struktur. Daftar Referensi]]></description>
		
					<wfw:commentRss>https://blog.kilat.quest/2026/06/23/membaca-kasus-telkom-indonesia-dari-kacamata-kriminologi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
